TAG
hak kebebasan berkumpul
Berita
-
Komnas HAM Bicara soal Pembubaran Ormas: Tidak Boleh Dilakukan tanpa Mekanisme Proses Peradilan
Komnas HAM menilai pemerintah tidak boleh membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved