TAG
Draf RKUHP
Berita
-
Draf RKUHP Belum Dibuka ke Publik, Ini Alasan Wamenkumham
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik dijelaskan oleh pemerintah alasannya belum dibuka ke publik.
-
Anggota Komisi III DPR: Penggunaan Delik Agama dapat Timbulkan Masalah yang Ganggu Proses Bernegara
Taufik mengungkapkan terdapat sejumlah pasal pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi delik agama.
-
Legislator PPP Cerita 22 Delegasi Datangi DPR dan Sampaikan Pandangan soal Delik Kesusilaan RKUHP
Arsul bahkan mencatat daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP hasil pembahasan DPR dengan sejumlah organisasi sipil mencapai 2.300.
-
Calon Hakim Agung Hermansyah Bicara Pedoman Pemidanaan dalam KUHP Baru
Awalnya Hermansyah ditanya panelis terkait karya tulis yang dibuatnya dengan topik disparitas putusan.
-
Wamenkumham: Hampir 76 Tahun Kita Hidup Menggunakan KUHP yang Tidak Pasti
Eddy mengatakan, ada perbedaan-perbedaan terjemahan yang sangat signifikan yang tidak pernah disadari antara kedua terjemahan tersebut.
-
Pakar Hukum Tata Negara: Kritik Kebijakannya, Bukan Personalnya
Sebelumnya, diberitakan dalam draft Rancangan Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru menuai pro kontra.
-
Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan alasannya mengapa Pasal Penghinaan Presiden harus dimasukkan ke dalam draf RKUHP.
-
Ada Pasal Penghinaan Presiden, Kontras: Hari Ini Kita Kembali ke Era Orde Baru
“Jadi jika dibilang hari ini kita kembali ke era Orde Baru sebenarnya kita memang tidak pernah pergi dari era orde baru itu sendiri,” ucapnya.
-
Kelompok Rentan Kerap Alami Stigma di Meja Hijau, Pasal Living Law dalam RKUHP Dinilai Berbahaya
Kelompok rentan kerap mengalami stigma di meja hijau, pasal living law dalam RKUHP dinilai berpotensi over-kriminalisasi
-
Arsul Sani: Wajar Jika RUU KUHP Atur Pasal Penghinaan Presiden, Asal Tak Tabrak Putusan MK
Arsul juga mengungkap Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang berniat menerapkan hukum pidana terhadap penghina kepala negaranya.
-
SETARA Institute Sebut 3 Hal yang Menjadi Atensi Penting dalam Draf KUHP
Draf RKHUP 2019 kembali digaungkan dan disosialisasikan ke berbagai kota sejak Februari hingga Juni 2021.
-
Wamenkumham: Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dalam Draf RUU KUHP Beda dengan yang Dicabut MK
Pasal yang menyerang harkat dan martabat presiden/wakil presiden tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Soal RUU KUHP, LBH Jakarta Singgung Resolusi PBB
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen turut menyinggung resolusi yang telah dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
-
Pasal 281 dan 282 RUU KUHP Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Profesi Advokat
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan sangat berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat
-
Draf RUU KUHP: Promosi Pembunuh Bayaran dan Santet di Muka Umum Bakal Dipenjara
Mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran atau bisa menyantet kini bisa dipidana.
-
Draf RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur soal orang yang bergelandangan.
-
Draf RKUHP: 4,5 Tahun Penjara Bagi Penghina Presiden Via Media Sosial
Untuk penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara