TAG
Denda Parkir Liar
Berita
Foto (12)
-
Dishub DKI Akan Derek Kendaraan yang Parkir Depan Rumah
Jadi mulai sekarang jangan Coba-coba (parkir liar)," ungkap Andridihubungi pada Senin (9/4/2018).
-
Polisi Bubarkan Parkir Liar Khusus Truk
Petugas parkir memarkirkan truk-truk di sepanjang tepi jalan yang seharusnya tidak boleh ada truk lewat
-
Kendaraan Parkir Liar Akan Didenda Rp 3 Juta Per Hari
Dalam Pergub tersebut, nantinya mengatur bahwa BLUD Perperparkiran bisa melakukan penindakan terhadap parkir liar.
-
Motor Parkir Liar Juga Akan Didenda Rp 500.000
enda Rp 500 ribu per hari untuk mobil yang parkir sembarangan akan diterapkan juga pada sepeda motor.
-
Denda Rp 500.000 Parkir Liar Berlaku Mulai Senin Besok
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, rencananya akan menurunkan sebanyak 30 personil, untuk penerapan di hari perdananya tersebut.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved