TAG
denda menolak tes covid-19
Berita
-
April-Desember 2020, Pemprov DKI Kumpulkan Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan
DKI Jakarta sejak bulan April - Desember 2020 menerima Rp 5,5 miliar uang denda pelanggar protokol kesehatan.
-
Riza Patria Ingatkan Warga yang Tolak Tes Covid-19 Bisa Didenda Hingga Rp 7,5 Juta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengingatkan, warga yang menolak untu di tes Covid-19 bisa didenda sebesar Rp 5 juta.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved