TAG
cuti
Berita
-
Aturan Cuti ASN dan Larangan Bepergian Selama Periode Nataru
ASN dilarang cuti dan bepergian selama periode Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan cuti ASN berlaku mulai 20 Desember 2021.
-
MenPAN RB Tjahjo Kumolo Minta Kesadaran ASN dan Keluarga Tidak Cuti saat Nataru
MenPAN RB Tjahjo Kumolo kembali mengimbau dan meminta kesadaran ASN dan keluarganya untuk tidak cuti saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
-
Ciri-ciri Sehat Mental, Lelah karena Kerja dan Butuh Liburan
Psikolog sekaligus penyanyi era 80an Tika Bisono menyatakan, mengambil cuti untuk berlibur merupakan tanda ciri sehat mental.
-
PPKM Level 3 Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah saat Nataru
Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru.
-
Menaker Imbau Karyawan Swasta Tidak Melakukan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau, karyawan swasta tidak bepergian selama masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
-
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Natal dan Tahun Baru
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
Cegah Gelombang Ketiga Corona, Wagub DKI Minta Masyarakat Tetap di Rumah Saat Libur Akhir Tahun
Ahmad Riza Patria mengatakan antisipasi gelombang ketiga ledakan kasus Covid-19 bisa dilakukan masyarakat dengan cara tetap mengurangi berpergian dan
-
Ketua DPR Dukung Cuti Natal dan Tahun Baru 2021 Dihapus
Menurut Puan, kebijakan ini penting untuk mengurangi potensi gelombang ketiga penularan Covid-19 di musim libur akhir tahun.
-
Jelang Libur Nataru, Menko PMK Siapkan Pagar Pembatasan hingga Tak Ada Cuti Bersama
Akhir tahun identik dengan harinya berlibur bagi masyarakat. Terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Menteri Tjahjo Larang ASN Berpergian Ke Luar Daerah Selama Libur Nasional 2021
Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan atau cuti selama hari libur Nasional 2021.
-
Pertama Kali Sejak 1987, 200 Karyawan JR East Akan Diliburkan 3 Bulan Gaji Tetap Terima
Sejak di privatisasi 1987, JR East untuk mulai 1 Juli 2021 selama 3 bulan akan meliburkan 200 karyawannya dari 1800 karyawan yang dimilikinya.
-
Ini Libur Lebaran 2021 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2021
Libur Lebaran 2021 dan cuti bersama Berdasarkan SKB yakni selama tiga hari, mulai 12, 13, dan 14 Mei 2021.
-
3 Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5-7 Hari Berturut-turut, Minat?
Perusahaan-perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5 Hari Bahkan Seminggu
-
Menaker Ida: Cuti Bersama bagi Sektor Swasta Bersifat Fakultatif
perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.
-
Cuti Bersama Akhir Oktober, Menaker: Keputusan Ada di Perusahaan Masing-masing
Cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
-
Cuti Bersama 2020 di Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 Tetap Dilaksanakan
Cuti Bersama Oktober 2020 Sebagai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tetap Dilaksanakan, Berikut Rekayasa Lalu Lintas yang akan diterapkan
-
Teliti Omnibus Law UU Cipta Kerja: Benarkah Cuti Dihapus dan Jam Kerja Bisa Lebih Lama?
Pasal 77 ayat (2) disebutkan jam kerja maksimal dalam sepekan adalah 40 jam. Namun, lembur harus mendapat persetujuan antara pengusaha dengan pekerja.
-
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Rinciannya
Muhadjir mengungkapkan ada beberapa perubahan pada waktu cuti nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
-
Pemerintah Putuskan Tidak ada Cuti Bersama bagi ASN dan Pegawai BUMN pada 22 Mei
Pemerintah telah memutuskan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN)
-
Tak Hanya Dilarang Mudik, ASN Juga Dilarang Cuti
Izin cuti dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved