TAG
Bacaleg Mantan Koruptor
Berita
-
Perludem Prihatin Masih Banyak Partai Tempatkan Caleg Perempuan Bukan di Nomor 1 dan 2
Sedangkan yang terendah ialah 76 DCT Anggota Perempuan dari total 137 DCT yang diduduki oleh PKPI.
-
Partai Berkarya Akui Kesulitan Mengontrol Caleg Eks Koruptor di Daerah
"Saya kira tidak ada kalau di tingkat nasional sudah tidak ada ya," ujar Priyo di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
-
Data KPU: Partai Gerindra yang Paling Banyak Ajukan Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
-
Ini Nama-nama Eks Koruptor yang Jadi Caleg di Pemilu 2019, Sekaligus Asal Partainya
Mereka sebelumnya sempat terganjal oleh PKPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg.
-
Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Fahri Hamzah: Mantan Koruptor Lebih Baik daripada Calon Koruptor
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa mantan koruptor bukan koruptor.
-
Partai Demokrat Miliki Tiga Bacaleg Eks Koruptor, Ferdinand Hutahaean: Ini Dilema Bagi Kami
Ferdinand Hutahaean menyebutkan, pencalonan anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi memberikan dilema tersendiri bagi partai politik.
-
Ini Alasan Partai Gerindra Tetap Usung Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019
Menurut Andre, mantan caleg narapidana kasus korupsi memiliki kesempatan untuk memperjuangkan hak politiknya melalui jalur hukum yang telah diatur.
-
MUI Kecam Putusan MA Bolehkan Mantan Koruptor Nyaleg
Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi.
-
Suara Milenial Antikorupsi
Benih anti-korupsi itu telah disemaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018.
-
Putuskan Eks Koruptor Bisa 'Nyaleg' di Pemilu, MA Bantah Pro Koruptor
Seperti diketahui, Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
-
Perjuangan M Taufik Agar Bisa Jadi Caleg Lagi
Namun putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, PKPU tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
-
Partai Demokrat Surabaya Usulkan Ada Penanda Khusus Bagi Bacaleg Eks Koruptor yang Maju Pileg 2019
DPC Partai Demokrat Kota Surabaya turut menanggapi adanya putusan MA yang membolehkan eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
-
Mantan Komisioner KPU Kecewa MA Putuskan Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg
Hadar Nafis Gumay, mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif.
-
PAN-PKS Tolak Bacaleg Mantan Koruptor, KPU Menanti Salinan Putusan MA
Para bekas koruptor itu belum boleh bernafas lega, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu belum melaksanakannnya.