TAG
aturan baru naik KRL selama PPKM Darurat
Berita
-
Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 4 Masih Sama, Penumpang Wajib Bawa Dokumen Perjalanan
KAI Commuter mulai Senin (26/7/2021) akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
-
Mulai Hari Ini Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas
Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemda setempat.
-
Polri Berharap Syarat Bawa STRP bagi Penumpang KRL Bisa Kurangi Mobilitas Warga
Diketahui, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan membawa STRP saat memakai moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021.
-
Aturan Baru Naik KRL di Masa PPKM Darurat, Mulai 12 Juli Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas
KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved