TAG
Aturan Baru di TPS saat Pilkada 2020
Berita
-
PILKADA 2020 Dilaksanakan 9 Desember 2020, Ikuti 16 Aturan Mencoblos di TPS di Masa Pandemi COVID-19
Pemilihan Kepala Daerah 2020 resmi akan digelar besok, Rabu (9/12/2020), ikuti 16 aturan mencoblos di TPS di masa pandemi COVID-19 berikut ini.
-
Pilkada 2020: Panduan Cara Mencoblos Kotak Kosong di Daerah yang Hanya Diikuti Satu Paslon
Ada 25 daerah yang hanya diiikuti satu pasangan calon dalam Pilkada 2020. Mereka pun akan bersanding dengan kotak kosong. Bagaimana cara mencoblosnya?
-
Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19, Ini Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS
Simak tata cara pemungutan suara di TPS saat masa pandemi Covid-19, lengkap beserta cara mengecek jumlah pemilih di TPS.
-
Pilkada Serentak 2020: Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS saat Mencoblos di Tengah Pandemi Covid-19
Berikut cara mengecek jumlah pemilih di TPS tempat kamu mencoblos ketika Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) besok.
-
Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19
Simak 16 aturan yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia ketika Pilkada Serentak, apalagi saat Pandemi Covid-19 pada Rabu (9/12/2020).
-
Pilkada 2020: Ada 16 Aturan Baru di Tempat Pemungutan Suara yang Perlu Diperhatikan
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved