TAG
ASN dilarang mendukung organisasi terlarang
Berita
-
Siapa Jaksa KPK yang Disebut-sebut Pajang Bendera HTI di Meja Kerjanya?
Polemik pemberhentian 57 pegawai KPK belum selesai, kini muncul lagi isu penggunaan atribut organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di gedung KPK.
-
Kemenag Terbitkan SE No 8 Tahun 2021, ASN Dilarang Berafiliasi atau Mendukung Organisasi Terlarang
Pegawai Kemenag dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved