TAG
Albar Hasan Tanjung
Berita
-
Albar Hasan Tanjung Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim juga menghukum mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
-
Rekanan Proyek Land Clearing Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 200 Juta
Apabila Budi tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita
-
Mantan Kadishub Lampung Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut Albar membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved