TAG
abolisi
Berita
Foto (7)
-
Kejaksaan Agung Belum Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Presiden Prabowo
Kejaksaan Agung mengaku belum tahu soal adanya surat abolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong.
-
Menkum Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Kepentingan Bangsa Serta Kondusivitas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dilakukan demi kepentingan bangsa.
-
BREAKING NEWS: Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo
DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Prabowo Setujui Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Resmi Dihentikan
Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menyetujui permintaan abolisi terhadap Thomas Lembong alias Tom Lembong.
-
Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua
Legislator Demokrat ini menekankan pentingnya kebijakan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama bagi para korban konflik
-
Apa Itu Amnesti? Dapat Menghapus Hukuman Pelaku Tindak Pidana
Pengertian amnesti, kebijakan hukum yang digunakan untuk penghapusan hukuman bagi pelaku tindak pidana.
-
Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya
Mengenal tentang hak prerogatif presiden, dari amnesti hingga abolisi, disertai contoh kasusnya
-
Mengenal Apa Itu Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, Serta Contoh Kasus yang Pernah Terjadi
Mengenal pengertian dari grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, disertai contoh kasus yang pernah terjadi
-
Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa yang dimaksud dengan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi? ini penjelasan lengkapnya
-
Perbedaan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi, Berikut Contoh Kasusnya
Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).
-
Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi
Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).