Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Perintahkan Steward Tinggalkan Pintu Stadion Saat Insiden
Penetapan SS sebagai tersangka tak lepas dari perintahnya kepada steward pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya untuk meninggalkan pintu stadion
Tragedi Kanjuruhan ini memang menjadi sorotan. Publik sudah meminta agar insiden tragis ini dapat diusut tuntas.
Permintaan untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan juga sempat disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Verifikasi Stadion Kanjuruhan Terakhir Kali Tahun 2020

Kepolisian juga menetapkan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, selaku pimpinan operator kompetisi Liga 1 2022 sebagai satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak memperbarui verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, lokasi kericuhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu yang menewaskan ratusan orang.
Kapolri mengungkapkan bahwa PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 silam.
"Berdasarkan hasil pendalaman, bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya masalah keselamatan bagi penonton. Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil tersebut."
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri juga mengumumkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Akhmad Hadian divonis dengan pasal sangkaan 359 dan 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan berbunyi "Penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa panitia pelaksana pertandingan Arema vs Persebaya dalam pekan ke-11 Liga 1 2022-23 tersebut, tidak mempersiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus yang tertera dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan, Keamanan PSSI Tahun 2021.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan ratusan korban tewas dan puluhan luka-luka. Tragedi ini terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-23 antara Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Diduga, penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan menjadi penyebab utama banyaknya korban meninggal.
Melansir data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Selasa (4/10/2022), jumlah korban jiwa mencapai 131 orang. (Kompas.com/KompasTV)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Akibat Perintah Steward Tinggalkan Pintu Stadion"