Minggu, 5 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Gas Air Mata Dilarang FIFA, Polisi Sebut Penggunaan di Stadion Kanjuruhan Sudah Sesuai Prosedur

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengatakan justru penggunaan gas air mata sesuai prosedur menghalau untuk massa aremania di laga Arema vs Persebaya

Tribun Jatim/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 

Penggunaan gas air mata sebagai upaya pengendali massa, dilarang oleh FIFA.

Peraturan larangan penggunaan gas air mata itu termaktub pada pasal 19 dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Kutip dari laman digital.fifa.com, untuk melindungi para pemain dan offical tim serta menjaga ketertiban umum diperlukan petugas keamanan dan atau polisi disekeliling lapangan.

Pada aturan pasal 19 FIFA tersebut terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.

Di antaranya adalah pada pasal 19 b, tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).

Baca juga: Update Korban Jiwa di Kanjuruhan, Arema vs Persebaya Jadi Laga Paling Mematikan Kedua Dalam Sejarah

Berikut 5 Pedoman Petugas Keamanan Merujuk Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

1. Petugas keamanan dan atau polisi ditempatkan di sekitar lapangan permainan yang kemungkinan besar akan direkam di televisi.

Oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.

2. Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa (gas air mata)”

3. Selama pertandingan, semua petugas keamanan dan/atau petugas polisi harus menjaga profil serendah mungkin, yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:

- Diposisikan di antara papan iklan dan tribun.

- Duduk di kursi agar tidak menonjol di televisi atau menghalangi pandangan penonton.

- Tidak memakai barang-barang agresif (helm, masker wajah, tameng, dll)

Ketentuan tersebut dapat dilakukan kecuali ketika diperlukan melalui aturan atau sikap yang telah disepakati sebelumnya.

Hal itu sehubungan dengan perilaku orang banyak dengan potensi ancaman yang terjadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo FC
6
6
0
0
12
3
9
18
2
Persita
7
4
1
2
9
9
0
13
3
PSIM
7
3
3
1
9
6
3
12
4
Persija Jakarta
7
3
2
2
13
8
5
11
5
Malut United
7
3
2
2
13
10
3
11
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved