Imam Nahrawi Diadili
Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak cukup dikenai vonis 7 tahun penjara, namun membayar uang ganti negara sebesar 18 miliar.
Penulis:
Drajat Sugiri
Editor:
bunga pradipta p
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI - Tak Cukup Dovonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara 18 M
Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara"