Liga Inggris
Jawaban Helmy Yahya Soal Siaran Langsung Liga Inggris Dijadikan Alasan Pencopotannya dari Dirut TVRI
Pemberhentian Helmy Yahya salah satunya karena alasan tayangan siaran Liga Inggris.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama TVRI Helmy Yahya Dicopot dari jabatannya, Kamis (16/1/2020).
Pemberhentian Helmy Yahya salah satunya karena alasan tayangan siaran Liga Inggris.
Dikutip dari Kompas.com, Helmy Yahya mengakui bahwa pembelian hak siar Liga Inggris yang dijadikan salah satu alasan Dewan Pengawas memberhentikannya sebagai Dirut TVRI memang tak dianggarkan pada tahun 2019.
"Kan ini program 2019 ditawarkan, dananya, anggarannya memang tidak ada. Karena anggaran 2019 sudah di-approve di awal tahun 2019, sementara tawaran itu di tengah tahun," kata Helmy dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2020).
Namun, kata dia, sebagai lembaga negara, setiap tahunnya TVRI memiliki penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam pembelian hak siar itu, pihaknya menggunakan dana tersebut yang berasal dari penyewaan pemancar, iklan, dan lainnya.
"Yang kami hitung, ini (dana PNBP) bisa masuk (untuk membeli hak siar Liga Inggris)," kata dia.
Sementara itu, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto mengatakan, anggaran pemerintah telah disusun satu tahun sebelum program tersebut muncul.
Sebab, pembelian hak siar Liga Inggris ini memang tak pernah direncanakan sebelumnya.
"Program ini muncul di tengah tahun 2019, artinya secara anggaran memang kami belum sediakan," kata dia.
Isnan mengatakan, direksi TVRI yang secara kolektif kolegial telah memutuskan bahwa program tersebut dimungkinkan dibiayai oleh PNBP.
"Dan kami mengusahakan untuk membiayai programnya," kata dia.
Pencopotan Helmy Yahya resmi dilakukan melalui surat Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI nomor 8/Dewas/TVRI/2020 tertanggal Kamis, 16 Januari 2020.
Sebelum resmi dicopot pada Kamis kemarin, Helmy telah diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas TVRI pada 4 Desember 2019.
Pascapemberhentian sementara itu, Helmy diberi kesempatan melakukan pembelaan diri.
Namun, pada akhirnya pembelaan Helmy ditolak oleh Dewan Pengawas sehingga ia resmi diberhentikan.
Helmy Yahya pun kaget atas pencopotan dirinya.
Di sisi lain, karyawan TVRI mengaku Helmy menunggak pembayaran honor karyawan.
Berikut rangkuman berita pencopotan Helmy Yahya dirangkum Tribunnews.com, Jumat (17/1/2020):
1. Karyawan Sebut Direksi Lakukan Pelanggaran
Pembawa berita (news anchor) sekaligus karyawan TVRI Dhoni Kusmanhadji menceritakan, gejolak stasiun televisi pertama di Indonesia itu.
Ia yang telah bekerja sejak tahun 2001 itu mengatakan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan direksi diantaranya penggunaan anggaran yang tidak dilaporkan terbuka.
Kemudian, penunggakan hak-hak karyawan yang dilakukan dan berlangsung berbulan-bulan.
"Karyawan melaporkannya ke dewan pengawas, dan dewas menindak direksi salah satunya dengan memecat direktur utama Helmi Yahya," ujar dia saat dihubungi Tribun Jumat (17/1/2020).
Karyawan TVRI menyegel ruang dewan pengawas pada kemarin malam, Kamis (16/1/2020). Penyegelan ditengarai terkait pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)
Dhony menambahkan, saat era Helmi Yahya pula para direksi dinilai melanggar penggunaan anggaran yang berasal dari APBN.
"Karena TVRI ini dibiayai oleh APBN maka penggunannya harus digunakan dalam pengawasan oleh dewas. Selama ini direksi menjalankan administrasi TVRI tidak melaporkan pengeluran-pengeluaran APBN itu termasuk sampai penunggak honor-honor karyawan berbulan-bulan," terang Dhony.
Ia mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh dewas pengawas kepada Helmy merupakan buntut pelanggaran yang dilakukan direksi.
"Jadi enggak ada polemik antara Dewan Pengawas dengan direksi itu, ya ada direksi salah melaporkan ke Dewas, Dewas bertindak seperti itu, salah satunya dengan memecat direktur utama Helmi Yahya," lanjutnya.
Para karyawan berharap, TVRI bisa berjalan tanpa ada kebijakan yang merugikan pekerja itu sendiri.
"Kami berharap ada solusi, TVRI seperti sedia kala yang benar jangan dijalankan seenaknya. Kami bekerja di media, siang malam lembur, tapi bagaimana kalau ditunda dibayarnya," ungkap Dhony.
2. Kata Karyawan soal Penyegelan
Dhoni Kusmanhadji membenarkan adanya penyegelan pada ruangan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada Kamis (16/1/2020) kemarin.
"Penyegelan ruangan Dewas kemarin dilakukan bukan oleh karyawan melainkan oleh segelintir pejabat struktural yang selama ini menikmati era kepemimpinan Direksi," kata Dhoni saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Dari foto-foto yang diterima Tribunnews.com, pintu ruangan dewas disegel menggunakan lakban merah menyilang dan ditempeli kertas bertuliskan 'Disegel Oleh Karyawan TVRI'.
Ia mengatakan, penyegelan ruangan Dewas itu merupakan buntut dari pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.
3. Penjelasan Dewas soal Pencopotan Helmy
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat menegaskan pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI sesuai dengan kewenangan yang dimiiliki Dewan Pengawas.
"Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas," kata Arief, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020) sebagaimana dikutip dari WartaKota.
Arief mengatakan, Dewan Pengawas telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) atau surat pemberhentian sementara kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.
Menjawab surat itu, Helmy Yahya kemudian surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.
Merespons pembelaan Helmy, Dewan Pengawas kemudian memutuskan menolak pembelaan itu.
Dewan Pengawas kemudian resmi memberhentikan Helmy pada 16 Januari 2020 dan menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut TVRI.
"Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI," kata dia.
Terdapat sejumlah poin yang menjadi alasan pemberhentian Helmy.
Poin utama adalah karena Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan soal program siaran Liga Inggris yang menyedot biaya besar.
"Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya. Antara lain karena Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," kata di
Selain itu, Arief melanjutkan, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas.
Kemudian, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN, serta juga melanggar beberapa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
4. Helmy Yahya buka suara terkait pencopotannya
Helmy mengatakan telah dirinya melakukan pembelaan saat ia diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas.
Menurut Helmy, pembelaan itu pun dilakukan dengan sungguh terbukti dengan banyaknya jumlah halaman naskah jawabannya.
"Pembelaan saya tidak main-main. Surat penonaktifan saya dua halaman, saya jawab 27 halaman, semua catatan kata mereka saya jawab. Lampirannya 1.200 halaman," kata Helmy dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Helmy mengungkapkan pembelaan itu ia sampaikan pada 18 Desember 2019.
Saat menyampaikan pembelaan, kata Helmy, ia didukung oleh seluruh jajaran direksi TVRI.
Hal itu menandakan keputusannya untuk membenahi TVRI merupakan keputusan direksi yang bersifat kolektif kolegial.
"Mereka mendukung pembelaan saya karena catatan pemberhentian dan penonaktifan saya itu adalah catatan atas operasional, daily activity, yang kami putuskan kolektif kolegial," kata dia.
Setelah mengajukan pembelaan, Helmy mengira Dewan Pengawas akan menerima pembelaannya.
Namun, kenyataan berbicara lain.
"Saya sampaikan (pembelaan), saya kira akan diterima. Tapi ternyata saya tidak tahu ada apa di belakang ini."
"Kemarin saya dipanggil, saya datang jam 16.00 WIB. Saya diberikan surat dari dewan pengawas. Saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak," kata dia.
4. Helmy Sebut Karyawan TVRI dapat Tunjangan di Era Kepemimpinannya
Helmi Yahya menyebutkan bahwa di bawah kepemimpinannya, karyawan TVRI berhasil mendapat tunjangan kinerja (tunkin) setelah presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 pada 30 Desember 2019.
Mereka akan mulai mendapatkan tunkin tersebut pada 1 Februari 2020 bahkan dirapel hingga 17 bulan sebelumnya dari Oktober 2018.
"Kami lakukan lobi, perhitungan dan pendekatan. 30 Desember 2020, Presiden sudah tandatangani Perpres 89 Tahun 2019 tentang tunkin untuk pegawai TVRI," kata Helmy dikutip dari Kompas.com.
"Kalau tidak ada aral melintang, 1 Februari ini sudah terima tunkin dan akan dirapel 17 bulan karena dihitung dari Oktober 2018," kata dia.
Helmy mengatakan, sebagai Direktur Utama TVRI dirinya merayu agar turun tunjangan kinerja bagi para karyawan TVRI.
Apalagi, tunjangan kinerja didambakan oleh seluruh pegawai di negeri ini.
Hal tersebut ia lakukan dalam rangka melakukan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di TVRI yang memprihatinkan.
"Karena ternyata di TVRI selama 15 tahun dimoratorium, tak boleh terima pegawai negeri. Itulah sebabnya, 72 persen pegawai TVRI usianya di atas 40 tahun. Ini industri kreatif," kata dia.
Saat dirinya masuk ke TVRI pada November 2017, Helmy mengaku sedih karena tunjangan kinerja untuk pegawai negeri di TVRI tak ada.
Oleh karena itu, ia pun menugaskan Direktur Umum TVRI Tumpak Pasaribu untuk melakukan reformasi birokrasi.
Caranya antara lain disiplin, absensi, penegakkan integritas, dan antikorupsi.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews/Rina Ayu, WartaKota, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)