Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Sepak Bola

Ini Kata Kejagung Soal Pelaku Pengaturan Skor Bisa Dikenai Pidana Tambahan Seperti Koruptor

Jaksa KPK juga menuntut mantan Bupati Bandung Barat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews/Jeprima) 

Satgas Anti Mafia Bola sendiri menjerat 15 tersangka pengaturan skor dengan ‎Undang-undang Tindak Pidana Suap Pasal 2 , mengatur soal pemberi suap, ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 15 juta. Lalu pasal 3, penerima suap dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 15 juta.

Artinya, setiap pelaku mafia bola hanya akan mendapat sanksi penjara dan masih dimungkinkan kembali ke sepakbola.

Namun, dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa pencabutan hak untuk tidak berkecimpung di sepakbola, bisa memastikan sistem sepakbola Indonesia tidak dihuni oleh mereka yang pernah terlibat praktik kotor.

Pengamat sepakbola, Tommy Welly kemarin menekankan perlunya penegakkan hukum sepakbola yang mampu menindak pelaku match fixing dengan jara. Salah satunya, hukuman seumur hidup untuk tidak berkecimpung di sepakbola.
Kemarin, ia mencontohkan hal itu dengan kasus calciopoli di Italia. ‎(men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved