Liga 1
Kabar Baik Buat Persib dan Bobotoh, Ini Keputusan Komisi Banding PSSI
Ada lima poin yang diputuskan Komding PSSI, pada poin ketiga Persib tetap diputuskan untuk tetap menggelar laga kandang
TRIBUNNEWS.COM - Komite Banding (Komding) PSSI akhirnya mengabulkan beberapa poin banding Persib Bandung soal hukuman dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Hal ini diumumkan Persib melalui laman resmi mereka hari ini, Sabtu (17/11/2018).
Dalam surat bernomor 07/KEP/KB/LIGA1/XI/2018, tertanggal 15 November 2018, tentang hukuman terhadap Persib, Komding mengubah keputusan Komdis.
Persib kembali diizinkan menggelar pertandingan dengan penonton, namun tanpa atribut.
Perlu digarisbawahi, pengubahan ini baru berlaku pada setengah musim kompetisi 2019.
Artinya, Persib tetap akan menjalani hukuman menggelar laga kandang di tempat netral sampai akhir musim Liga 1 2018.
Ada lima poin yang diputuskan Komding PSSI, pada poin ketiga Persib tetap diputuskan untuk tetap menggelar laga kandang di tempat netral dan tanpa penonton.
Saat penonton sudah boleh menyaksikan laga Persib pada setengah musim awal 2019, pelarangan penggunaan atribut tidak terbatas pada kaus, bendera, yel-yel, nyanyian, konfigurasi, pamflet, spanduk. Melainkan, segala hal yang menunjukkan identitas Persib.
Jika hal itu dilanggar, maka Persib dipastikan akan dihukum untuk menggelar laga kandang tanpa penonton sampai akhir musim Liga 1 2019.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang Komding PSSI yang dihadiri oleh Ade Prima Syarif, Wakil Ketua Komding PSSI, Yakub Adi Kristanto SH., MH., Anggota Komite Banding PSSI, Aji Ridwan Mas
Sebelumnya, Komdis PSSI menghukum Persib dengan vonis: Sanksi pertandingan home di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
Hukuman itu dijatuhkan Komdis PSSI pada 1 Oktober 2018.
Berikut hasil putusan Komding PSSI:
"Memutuskan
Menerapkan:
1. Menerima permohonan Banding Persib Bandung nomor: 14/DIR/PBB/X/2018, tanggal 8 Oktober 2018;