Sabtu, 4 Oktober 2025

Piala AFF 2010

Nurdin Halid Bisa Dikenai Pasal Gratifikasi

Ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, bisa saja terjerat dengan pasal tentang Gratifikasi, terkait pemberian

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, bisa saja terjerat dengan pasal tentang Gratifikasi, terkait pemberian sejumlah tiket pertandingan tiket pertandingan sepakbola piala AFF ke beberapa penyelenggara negara.

Menurut Kordinator Bidang Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Coruption Watch (ICW), Febridiansyah, Nurdin bisa dikategorikan sebagai pemberi gratifikasi dalam Pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman tiga tahun penjara," tutur Febri yang dihubungi oleh wartawan via pesan singkat, Rabu (22/12/2010), siang.

Ia pun menyerukan kepada pejabat-pejabat yang telah menerima gratifikasi tiket tersebut segera mungkin melapor ke KPK.

"Mereka wajib lapor. Lagipula, masa iya pejabat kita mau "disandera" karena tiket yang harganya terjangkau oleh mereka. Kalau ada pihak yang mau bagi-bagi tiket, jangan kasih ke pejabat. Tetapi berikan ke masyarakat biasa," ujarnya.

ICW sendiri mendukung terminologi yang dipakai oleh KPK pemberian sekecil apapun ke seorang pejabat negara dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Memang UU mengatur demikian. Pemberian sekecil apapun," ujarnya.

Seperti diketahui, kemarin Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan jika tiket pertandingan sepakbola piala AFF yang diberikan PSSI kepada sebagaian penyelenggara negara adalah gratifikasi.

Sebagaimana diketahui, kebangkitan timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2010 membuat puluhan ribu masyarakat tertarik ingin menyaksikan langsung setiap pertandingan bergengsi Asia Tenggara itu, termasuk Presiden SBY dan rombongannya.

Pada laga semi final leg kedua Piala AFF 2010 yang mempertemukan Indonesia vs Filipina, Ketua Panitia Lokal (LOC) Joko Driyono menyebutkan Presiden memesan 225 tiket VVIP, dengan harga Rp 500 ribu/tiket. Dalam laga yang sama di leg pertama, disebut-sebut Presiden memesan 400 tiket.

Sementara, dalam sebuah acara televisi "Jakarta Lawyer's Club", Ketua PSII Nurdin Halid menyatakan bahwa pemberian ratusan tiket kepada pejabat negara itu adalah hal yang wajar, karena beberapa negara juga melakukan itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Arsenal
7
5
1
1
13
3
10
16
2
Liverpool
6
5
0
1
12
7
5
15
3
Tottenham
7
4
2
1
13
5
8
14
4
Bournemouth
7
4
2
1
11
8
3
14
5
Crystal Palace
6
3
3
0
8
3
5
12
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved