Senin, 6 Oktober 2025

Menpora Soal Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Angka Paling Rendah

Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: willy Widianto
Tribunnews/Chaerul Umam
PADEL KENA PAJAK 10 PERSEN - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menanggapi soal pengenaan pajak sebesar 10 persen terhadap olahraga padel. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menjadi bentuk pengakuan resmi dan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor olahraga baru tersebut. "Ya setahu saya itu kan pemerintah daerah ya. Dan sepemahaman saya 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen," kata Dito kepada wartawan, di Republic Padel, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menanggapi soal pengenaan pajak 10 persen terhadap olahraga padel.

Baca juga: Alasan Cak Imin Pilih Olahraga Padel di Rangkaian HUT ke-27 PKB: Lagi Banyak yang Suka

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menjadi bentuk pengakuan resmi dan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor olahraga baru tersebut.

"Ya setahu saya itu kan pemerintah daerah ya. Dan sepemahaman saya 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen," kata Dito kepada wartawan, di Republic Padel, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Dito menjelaskan, masuknya olahraga padel ke dalam kategori objek pajak olahraga merupakan langkah yang memberikan insentif secara tidak langsung. Pasalnya, tarif pajak yang dikenakan masih dalam batas rendah dan tidak membebani pelaku usaha.

"Jadi biar apa? Justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar," ucapnya.

Baca juga: Olahraga Padel Masuk Objek Pajak PBJT, Berikut Penjelasannya

Lebih lanjut, Menpora menyebut bahwa dalam praktiknya, pengenaan pajak tersebut tetap mempertimbangkan adanya kegiatan ekonomi lain seperti makanan dan minuman di arena padel.  Namun pemerintah tetap berupaya memberikan tarif yang wajar.

"Karena kita lihat seperti ini masuk 10 persen walaupun ada makanan, minuman. Tapi ini bagaimana memberikan tarif pajak yang tetap ada," ujarnya.

Menurut Dito, setiap kegiatan ekonomi memang memiliki potensi kontribusi terhadap negara dan sudah sepatutnya dikenakan pajak sesuai aturan.

"Karena bagaimanapun setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi," katanya.

Dito menambahkan, tarif 10 persen tersebut termasuk yang paling rendah dalam struktur perpajakan nasional, dan diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi investor maupun penggiat olahraga padel.

Baca juga: Soekarno Padel Open 2025, Cara BMI Perkenalkan Sosok Bung Karno ke Generasi Muda

"Dan mungkin dengan 10 persen itu adalah angka yang paling rendah di peraturan pajak kita. Jadi ya ini justru mengamankan para pegiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. 

Baca juga: Momen Cak Imin Tanding Padel Lawan Menpora Dito Ariotedjo

Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved