Dorong Kemajuan Pencak Silat Indonesia, PSHT Harap Menteri Hukum Beri Pengesahan Pengurus
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas diminta untuk segera menindaklanjuti penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 217 Tahun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Muhammad Taufiq meminta Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas diminta untuk segera menindaklanjuti penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 217 Tahun 2024.
Putusan PTUN Jakarta itu, kata Taufiq, menetapkan tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan PSHT agar berkekuatan hukum lagi atau berlaku kembali.
"Kami sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan memulihkan kembali badan hukum PSHT yang pernah diterbitkan oleh Kemenkumham dan selama ini di 'takedown' supaya ini hidup kembali," kata Taufiq melalui keterangan tertulis, Minggu (20/4/2025).
Sehingga, PSHT yang telah memiliki dualisme kepengurusan dapat kembali bersatu dengan dasar hukum yang pasti dan tetap.
Taufiq menilai dualisme kepengurusan sangat menganggu pengembangan karier atlet pencak silat, khususnya dari PSHT.
"Adanya dualisme kepengurusan menyebabkan kedua pengurus tidak boleh ikut dalam aktivitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), terutama yang terkait dengan organisasi," kata Taufiq.
Bahkan, tambah dia, di beberapa daerah atlet dari PSHT tidak diizinkan untuk ikut kompetisi dalam kegiatan kejuaraan pencak silat.
"Nah, ini kan mengganggu kita untuk memberi kontribusi pada kemajuan pencak silat di Indonesia," ucapnya.
PTUN Jakarta, kata Taufiq, telah mengirimkan surat No 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum RI yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang pokok isinya permohonan atas pemulihan objek sengketa (kepengurusan PSHT) untuk dikabulkan
"Kami minta Menkum segera mematuhi dan melaksanakan perintah PTUN tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum," tuturnya.
Baca juga: 47 Pendekar PSHT Ikuti Training of Trainers di Bogor, Ini yang Dibahas
Taufiq menuturkan pascaputusan PK MA Tahun 2022 itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham, bahkan difasilitasi Menko Polhukam untuk bertemu.
BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Menkum: Tak Perlu Revisi UU Kementerian Negara |
![]() |
---|
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Kementerian Haji dan Umrah, Perpres Segera Terbit |
![]() |
---|
Prabowo Sebut Revisi UU Haji & Umrah Bukan untuk Mengubah Esensi Tapi Menyempurnakan Sistem |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sebut Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.