Pemerintah Dukung Permohonan Naturalisasi Marc Klok dan 3 Atlet Cabang Basket
Menteri Yasonna dukung pemberian kewarganegaraan terhadap pesepak bola klub Persija Jakarta asal Belanda, Marc Klok serta 3 atlet dari cabang basket.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
“Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bapak Presiden telah menyampaikan surat kepada DPR RI Nomor: R-09/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Nomor: R-10/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Lester Prosper, Nomor: R-11/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Kimberly Pierre Louis, dan Nomor: R-12/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Marc Anthony Klok perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Yasonna.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyampaikan persetujuan atas permohonan naturalisasi bagi keempat atlet profesional tersebut.
“Komisi III dapat menyetujui pertimbangan permohonan WNI bagi Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.