Hendri CHB: Perpres 95 Lahir dalam Kondisi Darurat Menyusul Hasil Buruk di SEA Games 2017
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, bikin resah pengurus Komite Olahraga Nasional
“Tapi dalam Perpres 95 tahun 2017 kewenangan dan fungsi KONI itu diamputasi dengan memberi 3 peran dan tugas saja. Ironisnya, peran tersebut tidak cukup kuat untuk dijalankan,” jelas Andi Irmanputra Sidin.
Ketiga peran dan tugas KONI dalam Perpres tersebut adalah; KONI membantu materi dalam melakukan pengawasan dan pendapingan dalam melaksanakan pengembangan bakat dan calon atlet berprestasi yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga (pasal 5 ayat (2) Perpres 95/2017).
Yang kedua, dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan seleksi oleh induk organisasi cabang olahraga, menteri dibantu oleh KONI (Pasal 8 ayat (4) Perpres 95/2017), dan ketiga; dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh induk organisasi cabang olahraga, menteri dibantu oleh KONI (Pasal 15 ayat (2) Perpres 95/2017).
Bila mengupas dua hal tersebut, jelas Perpres nomor 95 tahun 2017 bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2005. Untuk mengembalikan KONI ke khittahnya, perlu dibuat rekomendasi ke Mahkamah Agung atau mengusulkan amandemen UU No 3 Tahun 2005 ke DPR RI.