Haswin Nasution: Ketua PBSI Medan Itu Ahmad Thamrin Tidak Pernah Dilengserkan Klub
Haswin menuding Edi telah menyebar fitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum terpilih hasil Muskotlub PBSI Kota Medan, Ahmad T
Pelaksanaan muskotlub itu tambah Haswin sdh sesuai dengan pasal 50 ayat 1 dan 3 AD ART PBSI tentang acara musyaawarah yg diatur dalam tatib muskotlub. Yang sesuai dengan pasal 46 tentang cara musyawarah
Haswin juga menyebutkan dalam investigasi itu Edi Sukarno sangat tidak netral dan menilai ada kepentingan untuk pengambilan keputusan.
Ironisinya lagi yang dimuskotlubkan yakni Heryson Edhi Suwidar tidak pernah merasa keberatan karena tidak melakukan pembelaan terhadap PBSI Sumut
Berdasarkan pasal 13 ayat 1 dan 2 AD/ART PBSI, Muskotlub dinyatakan sah jika pihak yang dimuskotlubkan tidak mengajukan pembelaan diri dalam masa 30 hari.
Haswin menyayangkan PP PBSI membuat muskotlub PBSI Medan itu menjadi suatu masalah. Padahal itu adalah urusan internal antara klub dengan pengkot.