Kamis, 2 Oktober 2025

KONI DKI Diminta Cabut Pembekuan PTMSI Pengprov DKI Jakarta

Menurut Hanif, Pengprov PTMSI DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya telah melayangkan surat kepada KONI DKI sejak bulan November 2014.

Penulis: Murtopo
Editor: Dewi Pratiwi

Laporan Wartawan Harian Super Ball, Murtopo

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Umum Pengprov PTMSI DKI Hanif Rusdji meminta agar KONI DKI Jakarta mencabut surat pembekuan PTMSI DKI yang ditandangani ketua harian KONI DKI Jakarta, Edy Widodo. Menurut Hanif, Pengprov PTMSI DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya telah melayangkan surat kepada KONI DKI sejak bulan November 2014 yang isinya untuk mencabut surat keputusan pembekuan Pengrov  PTMSI

“Kami dibekukan karena dituding belum memiliki SK PP PTMSI.  Tapi, pada kenyataannya  kami sudah memiliki SK yang ditandatangan oleh Ketum PP PTMSI Komjen Pol drs.  Oegroseno. Penerbitan SK  pembekuan keluar  setelah ada keputusan PTUN. Sekarang telah ada keputusan  PT TUN yang menguatkan PTUN.  AD/ART PTMSI  juga tidak mengatur Plt.  KONI DKI tidak  belajar dari kasus PP PTMSI diambil alih KONI Pusat. Dengan demikian menurut saya KONI DKI  tidak mengindahkan hukum & AD ART PTMSI,” ujar Hanif.

Hanif menilai bahwa pimpinan KONI DKI Jakarta  tidak mengindahkan hukum baik itu terkait keputusan Pengadilan  & AD/ART PTMSI. Karena itu, dia meminta agar pimpinan KONI saat ini dirombak saja. “KONI DKI  sekarang dipimpin oleh Pjs yang  bukan merupakan hasil Musprov karena  ketua umum  Winnie Erwindia tengah dipenjara terkait kasus korupsi. Jadi tanggung jawab dalam penggunaan anggaran APBD perlu ditempatkan orang-orang  yang memilki kompetensi dan masih segar,” ujar Hanif.

Sumber: Super Skor
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved