Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Ahli Hukum Soroti Peran Saksi Ahli di Sidang Nikita Mirzani: Keterangan Mereka Sangat Fundamental

Praktisi hukum Dedi DJ menilai kehadiran saksi ahli di sidang Nikita Mirzani berperan penting dan jadi dasar pertimbangan hakim.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tengah berpose bak model jelang sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Praktisi hukum soroti peran saksi ahli di sidang Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), kemarin.

Dalam persidangan tersebut, beberapa saksi ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan profesional mereka mengenai unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada aktris 39 tahun itu.

Salah satunya adalah ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andy Widiatno, yang memaparkan pandangan terkait aspek hukum digital dalam perkara tersebut.

Selain itu, hadir pula ahli hukum pidana, Beniharmoni Harefa, yang memberikan keterangan penting mengenai proses hukum dan interpretasi pasal yang berkaitan dengan dugaan pemerasan serta TPPU.

Kehadiran para saksi ahli yang mendukung pihak Nikita Mirzani itu kemudian mendapat tanggapan dari praktisi hukum Dedi DJ, yang menilai bahwa keberadaan ahli dalam sebuah perkara pidana memiliki peran vital untuk membantu majelis hakim menilai substansi kasus secara objektif.

“Saya selalu mengatakan bahwa ahli ini adalah salah satu hal yang sangat fundamental. Kenapa saya katakan begitu? Karena keterangan-keterangan ahli itulah yang nantinya akan memperkuat apakah tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum itu memang terbukti atau tidak,” ujar Dedi DJ, dikutip Tribunnews dalam Youtube Seleb On Cam, Minggu (5/10.2025). 

Pemilik nama asli Dedi Junaedi ini menjelaskan, setiap ahli memiliki ruang keilmuan masing-masing yang menjadi landasan penilaiannya.

Ia mencontohkan bagaimana ahli bahasa bisa menilai ada atau tidaknya indikasi pemerasan dari penggunaan kata atau kalimat, sementara ahli IT akan menelaah perilaku digital dan komunikasi yang terjadi dalam kasus tersebut.

“Ahli akan menjelaskan sesuai dengan kepiawaian keilmuan dan keintelektualan yang dia miliki. Dia menilai dalam tatanan keilmuannya,” lanjutnya.

Menurut pria lulusan Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya ini, seluruh keterangan ahli yang dihadirkan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim sebelum memutus perkara.

“Jadi, keterangan-keterangan ahli ini nantinya akan dicatat oleh hakim sebagai bahan pertimbangan ketika mengambil satu keputusan. Sekali lagi, keterangan ahli sangat menentukan, karena ia merupakan hal yang sangat fundamental dalam proses persidangan,” tegasnya.

Baca juga: Fitri Salhuteru Nilai Ramainya Kasus Vadel Badjideh Berawal dari Sikap Nikita Mirzani terhadap Anak

Saksi Ahli Sebut Tindakan Nikita Mirzani yang Mengulas Skincare Reza Gladys Tak Langgar UU ITE

Dalam sidang kemarin, ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andy Widiatno menilai, aksi Nikita yang membagikan ulang ulasan skincare Reza Gladys dari akun Dokter Detektif (Doktif) tidak termasuk pengancaman atau pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan, unggahan tersebut bukanlah informasi rahasia karena sudah lebih dulu beredar di ranah publik.

“Suatu informasi yang memang tujuannya untuk diketahui umum." 

"Makna dari review produk dengan kerahasiaan itu tidak lagi relevan,” ujarnya dalam persidangan, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Kamis (2/10/2025). 

Ia menegaskan, tindakan Nikita tidak lebih dari meneruskan informasi publik yang telah beredar, bukan membuka informasi tersembunyi.

“Pertama, informasinya bukan bersifat rahasia. "

"Kedua, membuat dapat diakses atau me-review juga sudah tidak lagi menjadi perbuatan yang dilarang,” jelasnya.

Saksi Ahli sebut Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys Bukan Pidana Pencucian Uang

Sementara saksi ahli hukum pidana, Beniharmoni Harefa memberikan keterangan agar meringankan proses hukumnya terhadap kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Ia pun melontarkan pertanyaan kepada Beniharmoni Harefa melalui sebuah ilustrasi, mengenai pembelian atau pembayaran rumah melalui pihak ketiga.

Wanita yang akrab disapa Niki itu meminta saksi ahli menganalisis transaksi tersebut apakah masuk dalam poin-poin yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

"Apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?" tanya Nikita Mirzani kepada Beniharmoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

"Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Karena apa? Pertama, tidak ada predicate crime-nya (tindak pidana asal)," jawab Beniharmoni Harefa.

Beniharmoni menilai kasus yang dialami Niki dengan Reza Gladys pun dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana pencucian uang.

"Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka seharusnya ini hubungan keperdataan. Tidak ada tindak pidana," ucapnya.

Beniharmoni menjelaskan unsur utama dalam TPPU, yakni menyembunyikan atau menyadarkan harta dari hasil kejahatan. Tapi dalam kasus Niki tidak terpenuhi sama sekali.

"Semua nama jelas, identitas lengkap, bahkan dikonfirmasi ke pihak yang ditransfer. Dengan kondisi itu, unsur menyembunyikan atau menyamarkan sama sekali tidak ada," jelasnya.

Beniharmoni menganggap kalau kasus yang dialami Nikita Mirzani dirasa bukan TPPU, karena transaksi dilakukan secara transparan dan merupakan pembayaran atas honor pekerjaan.

"Karena ini murni keperdataan, dianggap sebagai fee hasil dari kesepakatan dan negosiasi. Maka tidak ada unsur menyamarkan atau menyembunyikan. Sehingga, tindak pidana pencucian uang tidak terpenuhi," ujar Beniharmoni.

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Klaim Punya Bukti Anak Nikita Mirzani Dihapus Dari Ahli Waris

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com, Rinanda/Arie Pujie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved