Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys Senilai Rp 114 Miliar, Fokus ke Hal Lain
Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.
Gugatan wanprestasi ini awalnya diajukan oleh Nikita Mirzani senilai Rp 114 miliar.
Baca juga: Tampil Nyentrik di Persidangan, Nikita Mirzani Mendadak Diminta Kembalikan Jaket Fitri Salhuteru
"Namanya juga ini kan masih baru tahap kita pengajuan gugatan, ya. Kalau belum sampai kepada jawaban itu dari majelis juga kan ngikutin daripada hukum acaranya tetap akan mengambil sikap karena kita mencabut," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, Rabu (1/10/2025).
"Sudah resmi. Sudah diajukan ke PTSP, secara persidangan juga saya sudah hadir di persidangan. Jadi sudah resmi," lanjutnya.
Galih menekankan bakal ada gugatan perdata baru yang bakal diajukan oleh Nikita Mirzani dalam waktu dekat.
Sehingga pihaknya memilih fokus dalam gugatan baru yang dinilai mengandung perbuatan melawan hukum dan lebih fantastis senilai Rp 244 miliar.
"Karena ada PMH (perbuatan melawan hukum)," beber Galih.
Baca juga: Nikita Mirzani Umbar Senyum selama Sidang Pemerasan Reza Gladys, Yakin soal Vonis
Sebagai informasi, Nikita Mirzani meminta majelis hakim menghukum Reza Gladys untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian bunyi salah satu kutipan dalam petitum.
Tak berhenti di situ, Nikita Mirzani juga menuntut ganti rugi akibat wanprestasi senilai Rp10 miliar.
Angka tersebut adalah kerugian adanya dugaan perjanjian kerja sama tentang ulasan produk skincare disepakati pada 14 November 2024 hingga gugatan ini didaftarkan.
Tidak hanya itu, Nikita turut meminta ganti rugi atas hancurkan kredibilitasnya hingga hilangnya kesempatan mencari nafkah.
Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)," tuntut pihak Nikita Mirzani.
Selain uang, Nikita juga meminta pengadilan untuk melakukan sita jaminan.
Diantaranya adalah aset rumah dan bangunan milik tergugat, Reza Gladys yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Nikita sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan wanprestasi kepada Reza Gladys.
Namun gugatan tersebut terpaksa dicabut karena ia ingin fokus dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini kemudian pencabutan kedua kalinya bagi Nikita Mirzani dalam kasus wanprestasi terhadap Reza Gladys.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.