Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Soroti Penolakan BPOM, Praktisi Hukum Nilai Strategi Kuasa Hukum Nikita Mirzani Perlu Dibetulkan
Praktisi hukum Agus Nahak soroti penolakan BPOM bersaksi dan menilai strategi kuasa hukum Nikita Mirzani perlu dibenahi.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama artis Nikita Mirzani terus menjadi sorotan.
Perseteruan hukum dengan dokter kecantikan Reza Gladys ini makin panas setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak hadir sebagai saksi di persidangan.
Sikap BPOM inilah yang kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukum aktris berusia 39 tahun tersebut, karena dinilai berkaitan dengan keputusan penting dalam menguji bukti persidangan.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Agus Nahak memberikan pandangannya.
Pengacara yang berasal dari Kupang, Timor Tengah Selatan ini menegaskan bahwa BPOM merupakan lembaga negara, sehingga tidak bisa diminta hadir sebagai saksi hanya atas permintaan pribadi.
Menurutnya, pihak yang berwenang menghadirkan BPOM di persidangan adalah pengadilan.
“BPOM itu lembaga negara, tidak bisa secara pribadi diminta hadir sebagai saksi. Harusnya pengadilan yang minta mereka bersaksi. "
"Strategi daripada pengacara Nikita menurut saya perlu dibenahi. Karena kasus Nikita ini berawal dari kasus Reza Gladys, dari situlah muncul kasus pemerasan dan perkara pengancaman,” jelas Agus Nahak, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (24/9/2025).
Pemilik Nahak and Partners Law Office ini juga menambahkan, jika memang pengadilan yang memanggil BPOM, maka kehadiran mereka akan lebih kuat dan relevan.
Pasalnya, lembaga tersebut memiliki peran penting dalam pengujian produk skincare yang menjadi awal perkara.
“Mereka yang melakukan tes terkait masalah skincare, dan banyak produk yang dinyatakan tidak lulus tes. Ada izin edar yang tidak berlaku, bahkan ada juga yang tidak memiliki izin sama sekali."
Baca juga: BPOM Enggan jadi Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Peran Krusialnya di Persidangan
"Kalau benar skincare Reza Gladys tidak memiliki izin, hal itu sangat membantu pembelaan Nikita di persidangan,” sambungnya.
Agus menilai, strategi tim kuasa hukum Nikita harus lebih terarah dengan menggandeng pengadilan sebagai pihak yang memanggil BPOM secara resmi.
“Pihak Nikita kan punya strategi untuk membebaskan Nikita. Tapi harus ada strategi juga bahwa jangan memanggil secara pribadi. Harusnya lewat pengadilan,” pungkasnya.
Alasan BPOM Urung Hadir di Persidangan Nikita Mirzani
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa lembaganya hanya bisa hadir jika undangan datang dari hakim, bukan dari pihak pribadi.
"Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya," jelas Taruna Ikrar.
Menurutnya, undangan yang diterima bersifat pribadi, sementara saksi dari lembaga negara hanya bisa hadir atas permintaan hakim.
"Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim. Bener kan, Pak? Harus permintaan hakim," tegasnya.
Pihaknya mengklaim BPOM sebenarnya sudah memberi keterangan pada tahap penyidikan di kepolisian.
"Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya Badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu," ujarnya.
Ia menegaskan BPOM tetap konsisten berdiri di tengah, tidak berpihak ke salah satu pihak.
"Seperti bahasa saya sebelumnya, Badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah harus tegak lurus dengan aturan, dan tidak memihak ke kiri dan ke kanan. Memihak pada aturan yang ada di negeri kita."
Baca juga: Pihak Nikita Mirzani Kecewa BPOM Tolak Jadi Saksi di Persidangan, Singgung Alasan Tak Logis
Kilas Balik Konflik Nikita dan Reza Gladys
Kasus ini bermula pada 2024, saat janda tiga anak ini memberi ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys.
Perseteruan berlanjut setelah Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar agar ulasan buruk itu dihentikan.
Kakak sepupu dari Krisjiana Baharudin ini mengaku sudah menyerahkan uang Rp2 miliar lewat transfer dan Rp2 miliar tunai.
Merasa dirugikan, ia melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pemerasan pada Desember 2024.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.