Sabtu, 4 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Sidang Vonis Kasus Razman Nasution Ditunda karena Sakit, Hotman Paris Beri Pesan Ini

Hotman Paris memberikan pesan kepada seterunya Razman Nasution setelah sidang vonis kembali ditunda.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
HOTMAN VS RAZMAN - Hotman Paris saat ditemui di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Hotman Paris beri pesan untuk Razman Nasution setelah sidang vonis kembali ditunda. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan vonis kasus Razman Nasution soal pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris kembali ditunda karena alasan kondisi kesehatan.

Razman Nasution dikabarkan jatuh sakit hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Buntutnya Razman Nasution tak bisa menghidiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).

Konflik itu berawal dari Razman saat menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.

Hotman tak terima dengan Razman yang memposting sesuatu yang tak benar tentang dirinya hingga menuding memiliki kelainan seksual.

Terkait penundaan sidang tersebut, Hotman Paris memberikan pesan kepada seterunya, Razman.

Secara terang-terangan, Hotman menyinggung penderitaan Razman selama berseteru dengan dirinya.

"Hallo Razman Nasution, betapa penderitaanmu ya melawan Hotman Paris, sudah berapa tahun kamu jadi tersangka, kemudian jadi terdakwa, kemudian selama persidangan kamu bolak-balik sakit, pada saat mau divonis kamu sakit lagi," ucap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Pengacara yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, menilai Razman telah salah mencari lawan.

Menurut Hotman, bahwa seterunya tersebut banyak alasan untuk menghindari pesidangan.

"Makanya lain kali pilih lawan yang benar, sekarang kamu ngaku sakit gara-gara vonis," ujar Hotman.

Baca juga: Istri Ungkap Kondisi Razman Nasution usai Dilarikan ke Rumah Sakit hingga Sidang Kasusnya Ditunda

Rencananya, sidang akan ditunda hingga 30 September mendatang.

Soal penundaan sidang, Hotman menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap memutus perkara meski Razman jatuh sakit.

"Hakim berwenang memutus putusan walaupun terdakwa sakit," kata Hotman.

Dijelaskan pengacara kelahiran Sumatera Utara, 20 Oktober 1959 itu, pemeriksaan substansi perkara sudah selesai.

Sehingga majelis hakim tetap bisa memutus perkara jika Razman tak hadir pada sidang berikutnya.

"Karena pemeriksaan substansi perkaranya sudah selesai."

"Kalau nanti minggu depan si Razman tidak hadir, hakim berwenang memutus perkara," jelas Hotman.

Razman Nasution Akui Tak Pernah Sebut Hotman Paris Punya Kelainan Seksual

Di sisi lain, Razman membongkar fakta atas perseteruannya dengan pengacara kondang itu.

Pria kelahiran 8 September 1970 itu menegaskan dirinya tak pernah menyebut Hotman memiliki kelainan seksual hingga memposting di Instagram.

"Saya tegaskan di sini bahwa saya tidak pernah memposting di Instagram saya terkait dengan kata-kata tentang saudara Hotman Paris mengalami kelainan seksual, itu tidak ada," ungkap Razman.

Razman meminta pihak Hotman untuk tak merekayasa kasus ini.

Pengacara yang pernah menangani kasus Vadel Badjideh itu, menyebut tudingan itu merupakan kata-kata yang disampaikan Iqlima Kim kepada dirinya.

Baca juga: Razman Nasution Bongkar Pengakuan Mengejutkan Iqlima Kim soal Sikap Asli Hotman Paris

Adapun kata-kata tersebut Razman diminta Iqlima Kim untuk menyampaikannya ke publik.

"Jangan merekayasa dan mengada-ngada."

"Kata-kata kelainan seksual adalah kata-kata Iqlima Kim yang disampaikan kepada saya ketika kami bicara berdua, dan diminta disampaikan ke publik," jelas Razman.

Dalam kasus ini, Razman sendiri justru merasa dirinya telah dijebak

"Jadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) jangan mengejar sesuatu, yang seolah-olah menjebak saya."

"Jangan lah anda bersemangat untuk memenjarakan Razman," ujar pengacara 54 tahun itu.

Awal Perseteruan Razman Nasution dengan Hotman Paris

Perseteruan bermula ketika Hotman dipolisikan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan pada 2022, dengan Razman sebagai kuasa hukumnya.

Hotman kemudian balik melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah mediasi gagal dan penyidikan dijalankan, Razman ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2023 berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara digelar pada 6 Februari 2025. 

Majelis hakim memutuskan sidang ditutup karena materi dianggap memuat unsur asusila.

Razman keberatan, mengingat ini merupakan perkara pencemaran nama baik. 

Ia menuntut sidang dibuka lantaran tiga sidang sebelumnya bersifat publik.

Razman pun juga sempat membut ricuh persidangan lantaran memprotes keputusan sidang yang digelar tertutup.

(Tribunnews.com/Ifan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved