Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Gugat Lagi Reza Gladys soal Wanprestasi, Tuntut Ganti Rugi Rp200 M hingga Uang Paksa

Nikita Mirzani kembali menggugat Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid atas dugaan wanprestasi, tuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
GUGATAN NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani kembali gugat Reza Gladys, tuntut ganti rugi Rp200 miliar hingga uang paksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani kembali menggugat Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid.

Setelah sempat mencabut gugatan sebelumnya, kini Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan wanprestasi baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan yang diajukan pada 19 September 2025 tersebut langsung menjadi sorotan publik.

Pasalnya, nilai tuntutan yang diajukan bintang film Nenek Gayung itu bukan main-main, bahkan mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Dalam gugatan itu, Nikita tercatat sebagai penggugat I bersama Ismail Marzuki selaku penggugat II yang kini turut berperkara dengan Reza Gladys atas kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara dokter Reza Gladys dan Attaubah Mufid ditetapkan sebagai tergugat. PT Bumi Paramawisesa ikut serta sebagai turut tergugat.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

“Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pendaftaran gugatan dari Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," ujar Rio, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (23/9/2025).

"Adapun yang menjadi pihak yang digugat adalah dokter Reza Gladys dan dokter Attaubah Mufid. Dan sebagai turut tergugat PT Bumi Paramawisesa," sambungnya.

Salah satu poin dalam gugatan pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu, adalah tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar.

"Ada juga poin yang menuntut untuk tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar,” terang Rio Barten.

Baca juga: Sempat Bersedia, BPOM Kini Batal Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani: Singgung soal Aturan

Selain itu, Nikita juga meminta pembayaran bunga enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar, ditambah ganti rugi atas kelalaian yang dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025.

Tak berhenti di situ, wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp200 miliar.

Nikita Mirzani bahkan meminta pengadilan menetapkan uang paksa alias dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila pihak tergugat lalai menjalankan putusan. 

"Ada tuntutan ganti kerugian imateriil sebesar Rp200 miliar," kata Rio Barten.

"Dan ada pula tuntutan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari," lanjutnya.

Yang menarik, ini bukan kali pertama Nikita melayangkan gugatan serupa.

Pada Mei 2025 lalu, ia juga mendaftarkan gugatan wanprestasi dengan nilai tuntutan hingga Rp100 miliar.

Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani sebelumnya mencabut gugatan perdata yang ia layangkan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid mengungkap alasan Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi lantaran ingin fokus dalam perkara pidana yang saat ini menjeratnya.

"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani supaya saya mencabut gugatan wanprestasi," kata Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (15/7/2025).

"Karena dia ingin konsentrasi di perkara pidananya," sambungnya.

Fahmi mengaku mendapat amanah dari Nikita untuk mencabut gugatan wanprestasi.

Karena itulah, ia mengirimkan surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Oleh karena itu sesuai dengan amanah yang diberikan maka saya berkirim surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.

Fahmi Bachmid lantas membacakan isi surat pencabutan gugatan itu.

"Kepada majelis hakim ini secara resmi pada intinya menyatakan adanya permohonan pencabutan gugatan wanprestasi yang dimohonkan oleh penggugat satu prinsipal dan penggugat dua prinsipal dalam perkara gugatan wanprestasi nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN Jakarta Selatan," tuturnya.

"Bahwa penggugat satu prinsipal dan penggugat dua prinsipal menyatakan dan menyampaikan ke hadapan majelis hakim yang mulia oleh karena suatu hal yang sangat penting dan sangat prinsip dalam perkara gugatan wanprestasi tersebut serta kami ingin konsentrasi menghadapi perkara pidana yang saat ini juga berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Maka dengan ini izinkan penggugat Nikita Mirzani dan penggugat dua Ismail Marzuki menyatakan mencabut gugatan wanprestasi nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN Jakarta Selatan terlampir surat pencabutannya," lanjutnya.

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Korban Skincare Dihadirkan Nikita Mirzani di Sidang, Reza Gladys Justru Pamer Paket Produk Segunung

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved