Fariz RM Terjerat Narkoba
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman
Musisi Fariz RM pilih lapang dada terima vonis hukuman 10 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz RM terjerat kasus narkoba keempat kalinya.
Fariz RM pertama kali ditangkap pada tahun 2007, silam.
Kemudian pada Rabu (18/2/2025), Fariz RM kembali ditangkap atas kepemilikan sabu dan ganja di Bandung, Jawa Barat, untuk keempat kalinya.
Fariz RM telah divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta.
Terkait vonis hukuman tersebut, Fariz RM menerima dengan lapang dada.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
"Dia menerima secara lapang dada, artinya beliau puas," ungkap Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (12/9/2025).
Pihaknya sendiri, kata Deolipa, juga merasa puas atas vonis tersebut.
Untuk itu, pihak Fariz RM memilih tak akan mengajukan banding.
"Tidak ada, tidak ada banding," ucap Deolipa.
Rencana selanjutnya, pihak pelantun tembang Sakura itu akan melakukan upaya-upaya hukum.
Baca juga: Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara
Hal tersebut dilakukan karena Fariz RM sudah ditahan selama tujuh bulan di tengah proses hukum yang berjalan.
Dikatakan Deolipa, upaya itu berkaitan dengan pembebebasan bersyarat.
"Kami akan mengajukan upaya-upaya hukum di lapas, yaitu upaya-upaya untuk pembebasan bersyarat."
"Karena mengingat selama ditahan kan Fariz RM sudah kurang lebih tujuh bulan ditahan," tutur Deolipa.
Pengakuan Bersalah Fariz RM hingga Janji Jauhi Narkoba
Pada sidang sebelumnya, Fariz RM mengaku bersalah telah menggunakan narkoba.
"Seperti yang saya sampaikan di pemeriksaan terdakwa yang lalu, saya mengambil sebuah kesalahan."
"Kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu, yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya," ungkap Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fariz menegaskan tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja sebagai musisi, sehingga tidak mempengaruhi pekerjaannya.
“Walaupun secara jujur harus saya sampaikan, hal tersebut tidak mengganggu aktivitas profesi saya karena saya tidak pernah mempergunakan narkotika di saat bekerja, sehingga tidak mempengaruhi reputasi secara langsung," terangnya.

Baca juga: Sebut Fariz RM sebagai Pengguna Narkoba, Deolipa Yumara Tak Setuju sang Musisi Dipenjara
Ia mengaku pernah pulih setelah menjalani rehabilitasi pada kasus ketiga di tahun 2018.
Namun ia kembali tergelincir saat mengalami tekanan psikis dan memilih kembali mengonsumsi narkotika.
“Saat itu, di tahun 2018, saya boleh dikatakan terbebas secara sebagai pengguna aktif, saya tidak lagi menggunakan secara aktif,” katanya.
“Saya akui saya memiliki kelemahan di mana saya seringkali tergelincir di saat saya sedang mendapat gangguan tekanan psikis. Saya tergelincir untuk menggunakan lagi,” lanjutnya.
Musisi 66 tahun itu memilih untuk menerima semua putusan atas kasus yang menjeratnya.
Ia menjadikan kasusnya tersebut sebagai pembelajaran diri dan berjanji tak menggunakan narkoba lagi.
“Saya percaya bahwa apapun putusan hukum yang akan saya terima sebagai sanksi, insyaallah merupakan kehendak Allah yang memberi saya kesempatan dan peluang sekali lagi untuk saya bisa memperbaiki diri, introspeksi dan merehabilitasi diri," tandasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.