Kabar Artis
Jerome Polin Ungkap Ribetnya Proses Pengaduan DPR, 17+8 Tuntutan Rakyat Terancam Tersendat: Pasrah
Jerome Polin soroti ribetnya proses pengaduan DPR, sebut 17+8 Tuntutan Rakyat bisa tersendat dan bikin masyarakat pasrah.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Situasi sosial-politik Indonesia belakangan ini kian menyesakkan. Gelombang demonstrasi merebak di berbagai kota, menjadi cerminan keresahan rakyat terhadap kondisi yang tak kunjung membaik.
Di tengah hiruk-pikuk aksi itu, sebuah unggahan di media sosial berhasil menyita perhatian publik.
Isinya berupa “17+8 Tuntutan Rakyat”, yakni 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi sebelum 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang dengan tenggat hingga 31 Agustus 2026.
Tak disangka, salah satu sosok yang berada di balik gema tuntutan ini adalah influencer populer, Jerome Polin.
Bukan hanya suarakan hal tersebut, melalui unggahan di akun Instagramnya, @jeromepolin, pria berusia 27 tahun ini juga mengungkap pengalamannya saat mencoba mencari cara untuk menyampaikan tuntutan rakyat tersebut ke DPR RI.
“Tadi aku dan temen2 mau cari cara buat langsung kasih 17+8 tuntutan ke DPR kan. Trus search cara ngadu online, eh ternyata prosesnya SEPANJANG INI.. baru tahu,” ujar Jerome, dikutip Tribunnews, Senin (1/9/2025).
Pemilik nama asli Jerome Polin Sijabat ini pun menambahkan, kerumitan alur pengaduan berpotensi membuat masyarakat enggan menyuarakan aspirasi mereka.
“Kalo harus serepot ini untuk menyampaikan aspirasi/pengaduan, kayaknya banyak org lebih milih untuk pasrah deh,” pungkasnya.
Alur Proses Pengaduan Online ke DPR
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi DPR RI, berikut adalah langkah-langkah rinci untuk melakukan pengaduan online:
1. Kunjungi Situs Pengaduan
Buka laman pengaduan.dpr.go.id melalui peramban web Anda.
2. Pilih Opsi Pengaduan
Cari dan klik menu atau tautan untuk "Kirim Pengaduan" (Online).
Baca juga: Suarakan Buzzer dari Pemerintah Rp150 Juta, Jerome Polin Singgung soal Intimidasi dan Ancaman
3. Isi Formulir
- Lengkapi data diri dengan benar dan lengkap. Data yang tidak valid tidak akan diproses.
- Tentukan kategori dan komisi sesuai ruang lingkup masalah yang diadukan.
- Jelaskan substansi aduan secara rinci dan jelas. Jika ada, sertakan data pendukung (misalnya dalam format PDF).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.