Selasa, 30 September 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Jika Hasil Tes DNA Negatif, Pihak Ridwan Kamil Singgung Cabut Laporan Polisi terhadap Lisa Mariana

Pihak Ridwan Kamil menyinggung pencabutan laporan polisi terhadap selebgram Lisa Mariana jika hasil tes DNA terbukti negatif.

Tribunnews.com/Abdy Ryanda Shakti
RK TES DNA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk menjalani tes DNA soal laporan pencemaran nama baik atas anak Lisa Mariana, Kamis (7/8/2025). Jika hasil tes DNA terbukti negatif, pihak Ridwan Kamil singgung pencabutan laporan polisi terhadap Lisa Mariana. 

Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.

PKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. 

Kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan kliennya itu akan menerima apapun hasil dari tes DNA tersebut dan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ridwan Kamil disebut siap tanggung jawab atas anak pemilik nama lengkap Lisa Mariana Presley itu jika hasil tes DNA sesuai.

"Pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan itulah bentuk Pak RK menghormati proses hukum," tuturnya.

Awal Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu. 

Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan. 

Ia meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.

Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.

Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.

Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu, juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan Lisa.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, politikus berusia 53 tahun itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan