Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Ahmad Dhani Usulkan Tata Kelola Konser Musik: Penyanyi Wajib Izin hingga Biaya Ditanggung Promotor
Ahmad Dhani usulkan aturan konser musik, yakni penyanyi wajib izin komposer, biaya lagu 1 persen, semua ditanggung promotor.
|
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KISRUH ROYALTI LAGU - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Usulan Ahmad Dhani soal tata kelola konser musik.
Nama-nama populer seperti Lesti Kejora hingga Vidi Aldiano kini juga menghadapi persoalan serupa.
Pada dasarnya, hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang melekat pada pencipta atas karyanya dalam bentuk musik maupun lirik.
Jika sebuah lagu telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan digunakan dalam kegiatan komersial, maka penciptanya berhak memperoleh imbalan berupa royalti.
Baca juga: Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.