Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Dibatasi Penonton, Praktisi Hukum: Keputusan Tepat

Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys dibatasi penonton, praktisi hukum nilai langkah ini tepat untuk cegah kegaduhan dan gangguan sidang.

Wartakota/Arie Puji dan Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani (kiri) jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Reza Gladys (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Komentar praktisi hukum soal sidang Reza Gladys vs Nikita Mirzani yang diperketat. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys kembali digelar pada Kamis (14/8/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berbeda dari biasanya, agenda sidang yang kerap ramai dihadiri keluarga, rekan, dan kerabat bintang film Nenek Gayung itu kali ini berlangsung dengan pembatasan ketat.

Pihak keluarga, sahabat, dan teman-teman dekat Nikita Mirzani dilarang masuk ke ruang sidang.

Terkait hal tersebut, praktisi hukum Tris Haryanto turut berikan pandangannya. 

"Saya ingin kembali menanggapi mengenai hasil persidangan Nikita Miriyani hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025." 

"Di mana kita sama-sama tahu, tadi kita melihat bahwa hari ini baik para pendukung Reza Gladys maupun Nikita Mirjani tidak bisa leluasa masuk ke ruang persidangan untuk melihat secara langsung jalannya sidang," ujarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Jumat (15/8/2025). 

Menurutnya, kebijakan ini diambil demi menghindari potensi gangguan jalannya persidangan.

"Hal ini bertujuan untuk menghindari kegaduhan ataupun kericuhan seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Karena tentunya, harapan kita semua adalah agar sidang berjalan dengan lancar dan baik," lanjut Tris.

Ia menilai, jika kedua kubu pendukung masih diizinkan menyaksikan sidang secara langsung, potensi kericuhan akan tetap besar.

"Kalau misalkan masih diperbolehkan pendukung-pendukungnya untuk bisa menyaksikan secara langsung, otomatis akan terjadi kegaduhan kembali yang dapat mengakibatkan terganggunya proses persidangan tersebut. "

"Dan hal tersebut, menurut saya, sangat tepat," tegasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Klarifikasi Uang Rp350 Juta dari Shella Saukia, Singgung Kasus Isa Zega

Kasus hukum yang dihadapi janda tiga anak ini berawal dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Perseteruan mereka berawal dari Nikita yang menjelek-jelekkan produk skincare milik wanita berdarah Sunda itu.

Atas aksinya, Reza lantas mengklaim dirinya dimintai uang Rp4 miliar oleh Nikita dan Mail Syahputra, asistennya.

Buntutnya, Nikita Mirzani dan Mail telah ditetapkan sebagai terdakwa dan harus mendekam di penjara.

Sidang Nikita Mirzani Dibatasi

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pembatasan secara ketat terhadap pengunjung pengadilan.

Hanya 40 pengunjung yang dibolehkan masuk ke ruang sidang. Sementara, jumlah media massa dibatasi 40 orang.

Dokter Oky Pratama dikenal sebagai sahabat Nikita Mirzani juga turut hadir dan mengawal dan memberikan dukungan kepada ibu tiga anak itu.

Namun, Dokter Oky harus kecewa karena tak diizinkan masuk ke dalam persidangan Nikita. 

Meski begitu, ia tetap menghormati peraturan PN Jakarta Selatan.

"Ya kita ikuti ajalah namanya tata tertib ya kita ikuti," kata pendiri Bening's Indonesia Group ini, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (14/8/2025).

"Namanya pengadilan punya tata tertib ya kita hargai," sambungnya.

Pria kelahiran Jambi, 10 Juli 1991 ini, tak memungkiri merasa kecewa lantaran sudah jauh-jauh datang ke PN Jakarta Selatan, tapi tak dibolehkan masuk.

"Iya nggak diizinin karena saya udah nggak penting lagi," ujar Oky.

"Saya mau makan dulu aja lah."

"Kalau kecewa kan saya pengin udah datang, kalau kecewa nggak kecewa saya tetap hormati tata tertib persidangan," paparnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved