Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Soal Kisruh Royalti Musik, Istana Dorong Dialog Win-Win untuk Seniman dan Pelaku Usaha

Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi bicara soal kisruh royalti musik.

Penulis: Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
ROYALTI MUSIK - Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Istana melalui Hasan Nasbi bicara soal kisruh royalti musik. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

 

“Apresiasi terhadap hasil karya-karya mereka juga harus dipikirkan. Dan kita belum terbiasa dengan ini. Kita step by step nanti akan mencari jalan keluar untuk hal ini,” pungkasnya.

 

Tentang  Kewajiban  Membayar Royalti Lagu, Berlaku Pada Siapa Saja?


Menurut pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, lagu diakui sebagai ciptaan.

Oleh karenanya lagu dilindungi dengan hak cipta.

Perlindungan tersebut berlaku selama hidup si pencipta dan selama 70 tahun setelah si pencipta meninggal dunia (dialihkan ke ahli waris), seperti tertuang pada pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.

Mengenai siapa saja yang wajib membayar hak cipta lagu, adalah setiap pihak yang ingin menggunakan hak ekonomi atas suatu lagu yang memiliki hak cipta.

Mereka bahkan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, seperti termaktub dalam pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta.

Aturan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan perlindungan atas hak yang dimiliki oleh si pencipta lagu.

Sementara itu, pasal 3 ayat (1) PP No.56/2021 menyebut setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Pada pasal 3 ayat (2) PP No.56/2021 disebutkan secara detail bentuk layanan publik bersifat komersial, meliputi:

seminar dan konferensi komersial;
restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
konser musik;
pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
pameran dan bazaq
bioskop;
nada tunggu telepon;
bank dan kantor;
pertokoan;
pusat rekreasi;
lembaga penyiaran televisi;
lembaga penyiaran radio;
hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
usaha karaoke.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan