Selasa, 30 September 2025

Perceraian Artis

Geram Anak Dihadirkan di Sidang Cerai, Andre Taulany: Jangan Dibawa dalam Konflik

Kuasa hukum Andre Taulany sebut kliennya geram sang anak dihadirkan dalam sidang cerai. Andre keberatan anaknya dibawa dalam konflik.

|
Tribunnews.com/ Alivio
ANDRE GUGAT CERAI - Andre Taulany ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). Andre Taulany geram sang anak dihadirkan dalam sidang cerai. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian komedian Andre Taulany dengan Rien Wartia Trigina alias Erin kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Senin (11/8/2025).

Aktor sekaligus komedian Andre Taulany menggugat cerai istrinya, Rien Wartia Trigina, setelah 18 tahun menikah.

Gugatan cerai tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang sejak 4 April 2024.

Adapun sidang terbaru berangendakan pemeriksaan saksi terkait kompetensi relatif.

Andre Taulany dan Erin kompak menghadiri persidangan kemarin.

Selain itu, putra sulung keduanya juga turut datang di PA Tigaraksa.

Ini bukan pertama kalinya anak ketua klub motor The Prediksi itu muncul dalam persidangan.

Pasalnya, di persidangan sebelumnya pada 4 Agustus 2025, dua anak Andre juga dibawa oleh Erin ke ruang sidang.

Aksi Erin itu hingga memancing amarah dari mantan vokalis grup Stinky.

Kuasa hukum Andre, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya keberatan sang anak dibawa dalam konflik kedua orang tuanya.

"Saya mendapatkan amanah tadi dari Andre, 'tolong bang jelaskan kepada teman-teman media, saya sebagai seorang ayah terhadap anak saya, saya keberatan anak saya dibawa dalam konflik ini'," kata Fahmi menirukan Andre, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Fahmi lantas menjelaskan aturan Undang-undang soal kategori usia anak yang diperbolehkan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Lantaran sebelumnya, kuasa hukum Erin menyebut anak-anak di atas 12 tahun diperbolehkan menjadi saksi persidangan.

Baca juga: Pengacara Sebut Andre Taulany Sudah Tak Sanggup Berumah Tangga dengan Erin, Singgung Penderitaan

"Bahwa menurut hukum anak itu Undang-undangnya dibagi, anak dan dewasa. Kalau belum paham tolong jangan menyesatkan masyarakat."

"Anak itu adalah seorang yang tunduk pada Undang-undang perlindungan anak maksimal umurnya 18 tahun."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan