Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
3 Analisa Hukum Hotman Paris Terkait Kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys
Pengacara Hotman Paris berikan tiga analisa hukum terkait kasus antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus antara artis Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare, Reza Gladys masih terus memanas.
Permasalah yang berawal dari persoalan skincare itu malah berbuntut panjang.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut setelah Reza mengklaim memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani, yang kemudian berujung pada dakwaan sang artis.
Persidangan kasus tersebut hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.
Hotman Paris memiliki tiga analisa hukum mengenai kasus tersebut.
Yang pertama, Hotman Paris menyoroti kemungkinan Nikita bisa bebas jika terbukti uang yang diberikan itu sebagai perjanjian endorse.
"Kalau itu endorse, itu udah jelas bukan pidana, bukan pemerasan," kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (11/8/2025).
Namun Hotman meminta Nikita untuk bisa membuktikan hal tersebut.
"Maka si terdakwa perlu membuktikan apa-apa bukti-bukti dia diminta endorse," lanjut Hotman.
Baca juga: Aksi JPU Sibuk Rekam Video di Sidang Nikita Mirzani Disorot, Dinilai Cederai Kehormatan Kejaksaan
Kemudian yang kedua, Reza disebut akan terbebas dari tindak pidana jika produk kecantikannya terbukti tidak berbahaya dan memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sehingga kata pria 56 tahun itu, dugaan pemerasan bisa berlanjut lantaran Nikita yang diduga meminta uang tersebut.
"Kalau si pemilik skincare tidak mempunyai cacat apapun, porduk skincare-nya tidak melanggar hukum, semua sesuai dengan ketentuan BPOM, artinya si pemilik skincare ini tidak melakukan kejahatan."
"Jadi tidak perlu ada yang ditutupi, kalau tetap diminta uang, itu jelas adalah pemerasan," beber Hotman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.