Kabar Artis
Laporan Tak Kunjung Diproses, Lita Gading Sentil Ahmad Dhani: Lama Bener? Saya Tungguin Loh
Laporan Ahmad Dhani tak kunjung diproses, Lita Gading menyentil balik dan menilai dasar hukum yang dilayangkan padanya tak jelas.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Ini sangat salah dengan membuat kompilasi dan sebagainya, tolong perbaiki nama baik kalian dengan cara prestasi baik dalam pribadi maupun di dalam partai," katanya lagi.
Baca juga: Razman Nasution Sindir Lita Gading yang Terlalu Ikut Campur Masalah Ahmad Dhani
Ancaman Hukuman untuk Lita Gading
Lita Gading dijerat dengan pasal 27 A jo Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun.
Informasi itu disampaikan langsung oleh perwakilan dari Ahmad Dhani saat ditemui aak media.
"Pasal yang disangkakan salah satunya ada di Undang-undang perlindungan anak, namun nanti juga akan diinformasikan terkait dengan 27 A juncto UU ITE."
"Ancaman hukuman itu tidak main-main, minimal 5 tahun penjara. Ini adalah kejahatan serius, karena kami sangat yakin bahwa terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana," ucap perwakilan Ahmad Dhani saat ditemui awak media.
Lita Gading merupakan sosok psikolog yang aktif menanggapi isu-isu yang sedang viral di media sosial.
Dalam unggahan lain, Lita Gading memposting kartu keanggotaan yang menunjukan bahwa ia adalah seorang psikolog klinis aktif.
"HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA..,
LITA LINGGAYATI GADING
No. SIAP 201*****
Aktif Hingga 09/11/2027," bunyi pada keterangan kartu keanggotaan Lita.
Sementara Ahmad Dhani, ia merupakan musisi senior Indonesia, pendiri grup band Dewa 19, sekaligus politikus dari Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.