Kabar Artis
Ingin Beri Efek Jera, Sarwendah Ogah Layangkan Somasi Lagi: Langsung Laporkan
Ingin memberikan efek jera, Sarwendah siap laporkan akun TikTok vina.run yang diduga menyebar fitnah soal anaknya. Ogah lagi layangkan somasi.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Mengingat, sebelumnya, mantan istri Ruben Onsu itu juga pernah menghadapi permasalahan serupa.
Untuk itu, Sarwendah kini pilih langsung lapor ke polisi.
"Klien kami sudah cukup sabar pada saat proses somasi terbuka yang lalu, jadi itu sudah cukup dan kami tidak akan melakukan itu."
"Kalau kami buka lagi somasi terbuka lalu minta maaf, tahun depan mungkin ada lagi."
"Jadi kemungkinan besar ini akan langsung kami laporkan," papar Chris.
Unggahan Akun TikTok @vina.run
Akun TikTok @vina.run telah menyebarkan informasi yang diduga adalah fitnahan terhadap mantan istri Ruben Onsu, Sarwendah.
Unggahan akun tersebut semuanya berisi narasi soal anak Sarwendah yang disebut hasil hubungan selingkuh dengan pria bernama Paulus Pinontoan Tirajoh, yang disebut-sebut sebagai seorang artis bernama Ricky.
Konten pertama vina.run diunggah tiga hari yang lalu, di mana ia menampilkan foto T disandingkan dengan foto Paulus sewaktu masih kecil.
"Foto Paulus Pinontoan Tirajoh waktu kecil mirip T anak Sarwendah," bunyi keterangan pada foto.
Akun itu menyebut putri sulung Ruben adalah hasil cinta lokasi Sarwendah dengan Paulus.
"T adalah Anak dari Paulus Pinontoan Tirajoh dan Sarwendah. Mereka menjalin hubungan cinlok pada tahun 2014,2015 dan mendapatkan anak T," tulisnya.
Sementara itu, pada unggahan terbarunya, akun vina.run membuat narasi, Ruben Onsu diselingkuhi Sarwendah lantaran dirinya kerap meninggalkan sang istri.
"Ruben Onsu diselingkuhi waktu mereka sudah menikah. Ruben sering ninggalin Sarwendah kata Paulus Pinontoan Tirajo," tulis vina.run.
Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu
Sarwendah dan Ruben Onsu resmi bercerai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Ruben terhadap Sarwendah pada 24 September 2024 lalu.
Putusan ini dijatuhkan secara verstek karena Sarwendah tidak hadir dalam persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.