Kabar Artis
Masih Berstatus WNA, Kimberly Ryder Ungkap Alasan Belum jadi WNI, Singgung Nasib Anak
Aktris Kimberly Ryder mengungkapkan alasan dirinya masih berstatus WNA meski sudah lama menetap dan berkarier di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Kimberly Ryder membagikan cerita soal status kepemilikan asetnya yang berkaitan dengan harta gana-gini pasca-cerai dari Edward Akbar.
Kimberly Ryder menyebut sertifikat aset tersebut sebelumnya masih dipegang oleh Edward Akbar karena dirinya masih berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Kimberly memang belum mengganti status kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Setelah berkonflik panjang, akhirnya hubungan antara Kimberly dan Edward menemui titik akhir.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan urusan pembagian harta gano-gini secara dewasa.
Termasuk salah satu aset yang sebelumnya dipegang Edward Akbar karena status Kimberly Ryder masih WNA.
Kimberly Ryder yang ditemui awak media pun menegaskan dirinya sampai sekarang masih berstatus WNA.
"Masih WNA," ucap Kimberly, dikutip dari YouTube Grid.ID, Minggu 927/7/2025).
Perempuan 31 tahun ini mengungkapkan alasan dirinya masih berstatus WNA meski sudah lama menetap dan berkarier di Indonesia.
Salah satu alasan dirinya belum berpindah kewarganegaraan menjadi WNI cukup kompleks.
Kimberly Ryder juga menyinggung nasib anaknya.
Baca juga: Ibunya Memaki Edward Akbar Saat Bertemu, Kimberly Ryder Sayangkan Respons Mantan Suami
"Kenapa ya waktu itu. Satu, karena anakku salah satunya karena lahir di luar negeri jadi dua warga negara," kata Kimberly Ryder.
Meski begitu, Kimberly mengaku belum bisa memastikan kapan akan resmi menjadi WNI, sebab masih dalam proses pertimbangan pribadi.
"Sekarang lagi dipertimbangkan. Aku nggak tahu masih mikir aja belum bisa menjelaskan," tuturnya.
Dikutip dari TribunMedan, Kimberly Ryder memiliki nama asli Kimberly Alvionnella Ryder.
Kimberly lahir di Jakarta pada 6 Agustus 1993.
Sehingga usianya 31 tahun saat ini.
Kimberly dikenal sebagai artis, penyanyi, dan model Indonesia sejak tahun 2008.
Ia lulusan University of The Arts London.
Sementara, Edward Akbar memiliki nama lengkap Edward Akbar Samallo.
Edward Akbar lahir di Jakarta, 26 Agustus 1985.
Sehingga usianya saat ini 40 tahun.
Edward Akbar dikenal sebagai aktor dan presenter, lulusan dari Universitas Trisakti.
Edward mengawali karier di industri hiburan Tanah Air menjadi seorang aktor dengan debut dalam film layar lebar berjudul Air Terjun Pengantin Phuket (2013).
Hasil Pembagian Harta Gana-gini
Proses pembagian harta antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar akhirnya mencapai titik terang.
Keduanya telah menyepakati perjanjian yang dilakukan secara sah melalui notaris.
Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder, menyampaikan bahwa kliennya dan Edward telah menandatangani akta perdamaian dan pembagian harta bersama.
"Semua sepakat, semua akhirnya sepakat. Semua sudah dinotaris, ya, sudah ada perdamaian dan mengenai harta-harta yang lain," ujar Machi saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah sebidang tanah seluas 600 meter persegi di Bali.
Menurut Machi, dari total luas tersebut, 400 meter persegi akan menjadi hak Kimberly dan akan dibaliknamakan atas nama ibunya.
"Intinya, 600 meter persegi itu 400 meter persegi untuk Kim, yang akan dibalik nama untuk ibunya klien saya, ibunya Kimberly," jelasnya.
Sementara itu, 200 meter persegi sisanya menjadi bagian Edward Akbar, namun dengan ketentuan khusus.
"200 untuk saudara Edward tanpa bisa dijual, dan nantinya itu untuk anak-anak dan sebagian untuk amal jariyah," ujar Machi menambahkan.
Terkait aset lain berupa kendaraan mobil BMW, Machi mengungkapkan bahwa pembagian telah disepakati keduanya.
Mobil tersebut akan dijual dan dibagikan kepada Kimberly dan Edward.
"Kalau itu (mobil) ya pembagian sudah ada kesepakatan sendiri, sejauh ini sudah sepakat untuk dijual, tinggal menunggu waktunya saja," tutup Machi.
Machi Ahmad dikenal sebagai pengacara langganan artis.
Ia merupakan pemilik dari Machi Ahmad dan Partners.
Lika-liku Kisah Cinta Edward Akbar dan Kimberly Ryder
Tahun 2013 lalu, Kimberly dan Edward terlibat dalam satu projek film yang sama, Air Terjun Pengantin Phuket.
Kabarnya benih-benih cinta tumbuh saat keduanya menjalani prosesi syuting.
Namun baru di tahun 2016, Kimberly dan Edward Akbar resmi berpacaran.
Hubungan antara Kimberly dan Edward kala itu tidak berlangsung mulus.
Di mana keduanya harus menjalani hubungan jarak jauh saat kimberly Ryder melanjutkan pendidikan S2 di Inggris.
Setelah dua tahun berpacaran, Kimberly Ryder pun akhirnya menikah dengan Edward Akbar.
Keduanya melangsungkan akad nikah pada 26 Agustus 2018 secara sederhana yang digelar di Masjid Al Ihsan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Resepsi pernikahan keduanya pun dilangsungkan di Pine Hill Sentul, Bogor, dengan tema The Royal Wedding yang bernuansa putih dan emas.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak.
Baca juga: Edward Akbar Terlibat Adu Mulut dengan Ibu Kimberly Ryder, Permasalahkan Nafkah Anak
Berakhir di Meja Hijau Perceraian
Namun pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar harus kandas setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Kimberly pada 29 November 2024 lalu.
Dalam putusan cerai, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengatakan aktor Edward Akbar wajib memberikan nafkah sebesar Rp 6 juta per bulan untuk kedua anaknya dengan Kimberly Ryder.
Selain itu, Edward juga diwajibkan menaikkan nominal nafkah sebesar 10 persen setiap tahunnya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp.6.000.000 per-bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," tulis putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dikutip Jumat (11/2024).
Sementara hak asuh anak jatuh ke tangan Kimberly.
Meski demikian, Edward tetap diberi akses untuk bertemu anak-anaknya.
"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjut putusan tersebut.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Nurkhasanah/Gabriella/Fauzi Nur Alamsyah/M Alivio Mubarak Junior) (TribunMedan/Abdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.