Selasa, 7 Oktober 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Kesaksian Ahli Dinilai Kuatkan Permintaan Fariz RM Direhabilitasi

Keterangan mantan Kepala BNN dianggap menguatkan keinginan rehabilitasi Fariz RM karema ia pecandu bukan pengedar narkotika. 

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2026). Keterangan mantan Kepala BNN dianggap menguatkan keinginan rehabilitasi Fariz RM karema ia pecandu bukan pengedar narkotika.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015, Anang Iskandar menjadi saksi dalam sidang narkoba Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Mantan Kepala BNN Sebut Fariz RM Pecandu Narkoba, Bukan Penjara Tempatnya 

Keterangan saksi ahli ini menurut Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM menguatkan kliennya untuk bisa mendapatkan rehabilitasi sebagai pecandu bukan pengedar narkotika. 

"Setelah mendatangkan pendapat ahli, tadi dibilang, status pengguna dan pengedar, beda. kalau pengguna, tidak perlu disdang, kalau pengedar, disidang, dipidanakan," kata Deolipa Yumara.

Baca juga: Sebut Fariz RM Pengguna, Bukan Pengededar Narkoba, Pengacara Berharap Direhabilitasi, Tak Dipenjara

"Kalau pengguna, pengguna ini seharusnya direhabilitasi. Karena kepekaan dari majelis hakim untuk menentukan apakah seseorang pengedar atau penggunaa," lanjutnya.

Deolipa mengklaim telah mendapatkan fakta-fakta dalam persidangan bahwa Fariz RM adalah seorang pecandu.

Hal ini melihat latar belakang Fariz RM yang sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi. 

Namun Fariz RM justru didakwa sebagai pengedar yang menurut Deolipa tidak tepat.

"Nah, kita sudah mendapatkan fakta-fakta, bahwa seorang Fariz RM adalah pengguna. Pengguna berat yang sempat direhabilitasi tapi masih kecanduan, sedikit. karena dia pengguna, pasal-pasal yang didakwakan tapi pasal pengedar," ungkap Deolipa.

Deolipa berharap nantinya Fariz RM bisa dituntut dan diputus untuk menjalani masa rehabilitasi.

"Harapan kita, ini juga mengikuti pola yang sudah ada di persidangan. Sehingga tuntutannya adalah rehabilitasi. Kami berharap banyak pada majelis hakim, berdasarkan fakta dan bukti," imbuh Deolipa Yumara. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved