Rabu, 1 Oktober 2025

Kabar Artis

Bantah Lakukan Penggelapan Mobil, Edward Akbar Tunjukkan Bukti Perjanjian Pranikah dengan Kimberly

Aktor Edward Akbar terus bantah dirinya lakukan penggelapan mobil, kini tunjukkan bukti perjanjian pra nikah.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Alivio
AKTOR EDWARD AKBAR - Edward Akbar saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024). Edward Akbar terus beri bantahan soal dirinya yang dituding lakukan penggelapan mobil oleh Kimberly Ryder. 

Bahkan hal itu juga berpengaruh terhadap pekerjaannya.

"Jadi kalau dibilang penggelapan, unsurnya dari mana?."

"Karena ada dugaan itu membuat pekerjaan saya selama ini terganggu," tandasnya.

Kimberly Sedih Edward Akbar Tak Temui Anak-anaknya

Setelah polemik perceraiannya dengan Kimberly Ryder, hingga kini Edward Akbar masih belum bertemu kedua anaknya. 

Kimberly Ryder mengaku kedua buah hatinya merasakan kerinduan terhadap sang ayah.

"Pasti ada lah ya sebagai seorang anak pasti ada kangennya sama papanya," kata Kimberly.

Meski nafkah anak terpenuhi, Kimberly mengaku sedih sebab Edward tak memberi perhatian untuk anaknya.

Namun ibu dua anak itu percaya ada hikmah di balik setiap ujian dari Tuhan.

"Sedih sih, cuman aku percaya kalau pasti Allah itu ada maksudnya kenapa semua ini terjadinya kayak gini, aku percaya dengan itu," ujar Kimberly.

Baca juga: Edward Akbar Kekeh Mobil Harta Bersama, Kimberly Ryder Sebut Mantan Suami Zalim

Kimberly mengatakan, dirinya tak akan menutup pintu rumahnya untuk Edward apabila ingin menemui darah dagingnya.

Sayangnya, hingga saat ini sang mantan suami tak ada usaha untuk datang menemui kedua anaknya.

"Ya terus kenapa nggak datang ketemu aja?."

"Nggak ada (usaha menemui anak)," tuturnya.

Namun di sisi lain, Edward disebut Kimberly tetap memberikan nafkah anak.

Edward rutin mentransfer uang nafkah untuk anak-anaknya sejak pernikahan resmi berakhir pada November 2024, lalu.

"Tanggung jawabnya itu alhamdulillah sejak putusan turun, dia mulai tahun ini ngirimin uang nafkah sesuai dengan putusan hakim," paparnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved