Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
3 Poin yang Disorot Pihak Reza Gladys soal Eksepsi dari Nikita Mirzani di Kasus Dugaan Pemerasan
Pihak Reza Gladys soroti tiga poin di dalam eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys masih terus memanas.
Pihak Nikita Mirzani telah mengajukan eksepsi atas dakwaan terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys soal dugaan pemerasan.
Namun eksepsi tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kemarin, Selasa (8/7/2025).
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi sebanyak 120 halaman dan 11 poin.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, mengaku pihaknya hanya menyoroti tiga poin penting dalam eksepsi tersebut.
Pertama, Robert menyebut pihak Nikita ingin menghentikan kasus pidananya dengan adanya gugatan perdata soal wanprestasi.
"Kalau disingkat ini cuman tiga poin. Poinnya dia mau mencoba mengentikan pidananya dengan perdata," ungkap Robert, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (9/7/2025).
Kemudian, Nikita membahas soal objek korban.
Dalam eksepsi tersebut, dijelaskan bahwa yang menjadi korban yakni perusahaan milik Reza.
"Kemudian dia menyampaikan bahwa yang korban ini adalah PT," kata Robert.
Robert sendiri menilai dengan adanya gugatan perdata, hal itu membuktikan eksepsi yang diajukan tak sesuai.
Baca juga: Pihak Reza Gladys Singgung Kesepakatan Terkait Gugatan Wanprestasi Nikita: Ini Modus dan Halusinasi
"Dalam gugatan ini ketahuan korbannya itu PT, yang diminta uangnya itu PT diminta Rp4 miliar review-nya nggak jelek lagi, tapi bagus."
"Jadi gugatan perdata ini membuktikan eksepsinya itu nggak benar," ucap Robert.
Kemudian yang ketiga, Robert menyoroti pasal-pasal dakwaan yang dikupas oleh Nikita.
Menurut Robert, bahwa hal tersebut seharusnya menjadi wewenang jaksa untuk menentukan pasal dari pokok perkara yang ada.
"Kemudian pasal-pasal dakwaan yang dia kupas."
"Itu kan udah wilayahnya jaksa. Jaksa itu meneliti pokok perkaranya baru menentukan pasalnya," tutur Robert.
Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Di dalam persidangan, JPU menegaskan, surat dakwaan yang ditujukan kepada Nikita Mirzani telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut penjelasan JPU, dakwaan tersebut sudah sah secara formil dan materil sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara."
"Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," ucap JPU dalam persidangan, Selasa.
Baca juga: Komentar Dokter Oky Pratama soal Eksepsi Nikita Mirzani yang Ditolak oleh JPU, Singgung Keadilan
Jaksa kemudian mengajukan tiga poin permintaan kepada majelis hakim.
Pertama, agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP."
"Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjut JPU.
Kedua, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tegas JPU.
Ketiga, JPU meminta agar sidang perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.