Nikita Mirzani Tersangka
Tanggapan Praktisi Hukum soal Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan, Nilai Wajar: Itu Bentuk Kritikan
Praktisi hukum menilai wajar pernyataan Nikita Mirzani soal BPOM. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk kritik, bukan ajakan serius.
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya secara lantang menyebut bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebaiknya dibubarkan karena dianggap tidak berguna.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum yang sedang ia jalani, dan tak pelak menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Toni RM memberikan pandangannya.
Menurutnya, pernyataan Nikita bisa dipahami mengingat kondisi mental dan emosional yang tidak stabil saat seseorang menjadi terdakwa.
"Terkait pernyataan Nikita Mirzani yang menyebut BPOM sebaiknya dibubarkan karena dianggap tidak berguna, menurut saya itu bisa dimaklumi," ujar Toni RM, dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (5/7/2025).
"Namanya juga orang yang sedang menjadi terdakwa, pasti sedang emosional dan dalam kondisi yang labil. Emosinya sedang tinggi, jadi saya melihat pernyataan itu wajar-wajar saja," lanjutnya.
Toni juga menilai bahwa pernyataan tersebut bisa dilihat sebagai bentuk kritik terhadap lembaga negara, meskipun disampaikan dengan cara yang keras.
"Anggap saja pernyataan itu sebagai bentuk kritik terhadap BPOM. Toh, tidak semudah itu juga membubarkan BPOM. "
"BPOM adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, jadi tentu tidak bisa dibubarkan sembarangan," tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya, termasuk kritik terhadap institusi negara.
Namun tetap harus memahami bahwa ada mekanisme yang berlaku dalam perubahan atau pembubaran lembaga negara.
Baca juga: Doktif Bantah Dicuekin Nikita Mirzani saat di Persidangan, Akui Hubungan Mereka Baik-baik Saja
"Kalaupun dianggap sebagai kritik, ya tidak masalah. BPOM sendiri pasti memiliki cara dalam menyikapi kritik tersebut. Setiap orang tentu menanggapi sesuatu berdasarkan ilmu dan pengalaman masing-masing," ucap Toni.
Menurutnya, proses hukum dan tata kelola lembaga negara tidak bisa berubah hanya karena pernyataan emosional.
Sebab ada sistem, prosedur, dan aturan yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Jadi, biarkan saja mengalir sesuai proses yang berlaku. Kalau soal wacana pembubaran lembaga negara, tentu sudah ada aturannya sendiri," pungkasnya.
Seperti diketahui, pernyataan Nikita Mirzani tersebut muncul usai ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap seorang dokter kecantikan, Reza Gladys.
Eks Staf Ahli Kapolri Tanggapi soal Nikita Mirzani yang Minta BPOM Dibubarkan: Oknumnya Diamputasi
Tak hanya praktisi hukum, mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ricky Sitohang juga berikan komentarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ricky menegaskan bahwa lembaga negara seperti BPOM tidak seharusnya dibubarkan hanya karena adanya dugaan pelanggaran oleh oknum di dalamnya.
"Menurut saya, ya jangan dibubarkan. Itu kan lembaga negaranya," ujar Ricky dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/7/2025).
Ricky Sitohang menegaskan bahwa yang seharusnya ditindak adalah oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, bukan membubarkan lembaganya.
"Tapi oknum-oknumnya yang harus diamputasi jika memang terbukti melakukan tindakan yang menyalahi hukum," lanjut Ricky Sitohang.
Ia memberikan perbandingan dengan profesi lain.
"Contohnya, bisa saja ada oknum pengacara yang menyuap orang dan melakukan pelanggaran lainnya. Tapi, apakah karena itu advokat harus dibubarkan?"
Lebih lanjut, Ricky juga menyoroti praktik serupa yang mungkin terjadi di institusi penegak hukum.
"Atau mungkin saja dari pihak kepolisian ada oknum-oknum yang mempermainkan kasus, atau karena sesuatu hal, sengaja membelokkan penerapan pasal. Tapi bukan berarti institusi kepolisiannya yang harus dibubarkan," tegasnya.
Menurut Ricky, hal yang sama berlaku untuk BPOM.
Ia menekankan bahwa yang harus diusut adalah pihak-pihak internal yang bermain curang, bukan lembaganya yang dihapuskan.
Baca juga: Terungkap Kemungkinan Perkara Pidana Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Gugur
"Bukan BPOM-nya yang dibubarkan, tapi oknum yang bermasalah itu yang harus diperiksa," katanya.
Ricky juga menggarisbawahi pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap izin edar skincare, mengingat prosesnya saat ini dilakukan secara online.
Ia menyebut, dari izin edar tersebut, negara mendapatkan pemasukan pajak dalam jumlah besar.
"Izin edar ini penting, dan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Sekarang bayangkan, berapa banyak yang mendaftar? Skincare di Indonesia ini kurang lebih ada 500.000 produk yang didaftarkan secara online," ungkapnya.
Namun, ia mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait.
"Apakah benar dilakukan verifikasi oleh Depkes, kepolisian, dan apakah BPOM benar-benar memeriksa? Saat proses verifikasi, apakah mereka datang langsung ke rumah produksinya untuk mengambil sampel?"
"Kalau tidak, bagaimana bisa produk itu dinyatakan clear?" pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.