Nikita Mirzani dan Keluarganya
Putri Nikita Mirzani Sempat Tak Nyaman Bersaksi di Hadapan Sang Ibu Saat Sidang Vadel Badjideh
Proses sidang Vadel Badjideh sempat terjadi perdebatan antara Nikita Mirzani dengan putrinya yang sempat merasa tak nyaman jika bersaksi di depan ibu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses sidang Vadel Badjideh sempat terjadi perdebatan antara Nikita Mirzani dengan putrinya, LM.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.
Baca juga: Akhirnya Bertemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ucap Syukur: Alhamdulillah Bisa Ketemu Ibunya LM
Perdebatan terjadi saat anak Nikita Mirzani ingin memberikan keterangan sebagai saksi korban.
Menurutnya, LM sempat merasa tak nyaman jika harus bersaksi di hadapan ibunya.
"LN tidak mau memberikan keterangan, ada ibunya takutnya tersakiti sehingga dipersilakan ibunya untuk tunggu di luar," kata Oya Abdul Malik saat ditemui usai sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Namun demikian majelis hakim akhirnya memutuskan agar Nikita tetap bisa berada di ruang sidang. Sebab Nikita merasa keberatan mengenai hal itu.
Baca juga: Pengacara Baru Vadel Badjideh Tuai Pujian dari Warganet, Bandingkan dengan Razman Nasution
"Namun Nikita keberatan sehingga dipersilakan kembali oleh majelis untuk boleh mendengar dan menyaksikan keterangan anaknya," tutur Oya Abdul Malik.
Di sidang yang digelar tertutup, Vadel sudah mengutarakan permintaan maafnya kepada Nikita Mirzani.
"Vadel sudah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Nikita dan sudah tersampaikan dan sudah dijawab juga," ungkap Oya Abdul Malik.
"Mudah-mudahan semua akan baik ke depannya, yang pasti hari ini sidangnya berjalan dengan sangat bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh telah didakwa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.
Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Vadel Badjideh kemudian terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
--
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.