Rabu, 1 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Kuasa Hukum Reza Gladys Setuju dengan Dua Poin Eksepsi Nikita Mirzani, Singgung soal BPOM

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring mengaku sangat setuju dengan dua poin eksepsi terdakwa Nikita Mirzani.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Kuasa hukum Reza Gladys setuju dengan dua poin eksepsi terdakwa Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM Artis Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau nota keberatannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Adapun Nikita didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 4 miliar terhadap bos skincare dokter Reza Gladys

Terkait eksepsi Nikita Mirzani, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring memberikan tanggapan.

Julianus pun mengaku sangat setuju dengan dua poin eksepsi Nikita Mirzani.

"Tentang eksepsinya dari terdakwa Nikita Mirzani ya ada beberapa hal yang disampaikan," kata Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (2/7/2025).

"Tetapi saya tertarik kepada dua poin yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani dan saya dukung itu."

"Saya sangat setuju ya terhadap dua poin yang disampaikan," tuturnya.

Julianus kemudian membeberkan dua poin eksepsi Nikita tersebut.

Bahkan, Julianus mendukung agar Nikita Mirzani membuka fakta yang sebenarnya.

"Pertama saudari Nikita Mirzani ya ada saya mendengar menyampaikan bahwa saya kurang jelas tadi mendengar," jelas Julianus.

"Tapi sebenarnya begini terdakwa Nikita Mirzani merasa keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum terkait perbuatan orang lain itu yang saya dengar tadi."

Baca juga: Pesan Nikita Mirzani untuk Reza Gladys: Semoga Kamu Puas, Aku Juga Bisa Penjarakan Orang

"Yang pertama ya berarti dia itu keberatan dakwaan itu ditujukan kepada dia tapi ada perbuatan orang lain."

"Nah ini yang kami sampaikan dari awal dulu ya bahwa kami juga tidak menginginkan bahwa terdakwa Nikita Mirzani ini menjadi penanggung jawab utama terhadap dugaan tindak pidana ini."

"Jadi sehingga kami mendukung ya agar terdakwa Nikita Mirzani untuk membuka fakta yang sebenarnya," paparnya.

Julianus juga menyinggung soal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam eksepsi Nikita. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved