Nikita Mirzani Tersangka
Berdalih Sibuk di Sidang Kasus Nikita Mirzani, Reza Gladys Akui Ketar-ketir Hadapi Kenyataan
Sering absen di sidang Nikita Mirzani, Reza Gladys banjir nyinyiran warganet dan akui ketar-ketir lewat komentar singkat di akun TikTok pribadinya.
TRIBUNNEWS.COM - Nama dr. Reza Gladys kembali menjadi sorotan publik usai dirinya disebut-sebut kerap absen dalam persidangan kasus yang melibatkan artis kontroversial, Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani harus duduk di kursi terdakwa karena laporan yang diajukan oleh Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang perdana kasus tersebut telah digelar pada Selasa (24/6/2025) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selalu mangkir dari persidangan, banyak warganet yang mempertanyakan ketidakhadirannya dalam proses hukum tersebut.
Sontak, melalui akun TikTok pribadinya, @drrezagladys, Reza menerima berbagai komentar nyinyir dari warganet.
Salah satu komentar datang dari akun @anysa yang menulis, "Pasti ketar-ketir kan, dok," ucapnya, dikutip Tribunnews, Minggu (29/6/2025).
Alih-alih membiarkan, Reza justru menjawab singkat namun cukup mengejutkan.
"Iya nih," timpal Reza Gladys, seolah mengakui bahwa ia tengah merasa tertekan dan tidak tenang menghadapi kenyataan yang ada.
Interaksi tersebut langsung menarik perhatian publik.
Tak sedikit yang menilai bahwa jawaban Reza mencerminkan kondisi psikologisnya yang terganggu oleh tekanan kasus yang tengah berjalan.
Meski begitu, ia tetap berdalih bahwa ketidakhadirannya selama ini disebabkan oleh kesibukan profesional.
Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Perseteruan Nikita vs Reza Gladys Mulai dari Berkas P21 hingga Penampilan JPU
Alasan Reza Gladys Mangkir dari Sidang Wanprestasi, Akui Gugatan Nikita Mirzani Tak Berkualitas
Tak hanya absen dalam kasus pemerasan, Reza Gladys juga mangkir dari sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Imbas Reza Gladys dan suaminya, tidak hadir secara langsung di ruang sidang, persidangan tersebut harus ditunda karena pihak tergugat,
Keduanya hanya mengirimkan perwakilan melalui kuasa hukum mereka, Julianus P. Sembiring.
Akibat ketidakhadiran pihak tergugat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.