Soal Royalti, Slank Tegaskan Tak Perlu Izin Langsung Bawakan Lagunya Selama Bayar Sesuai Aturan
Kaka mengungkapkan masih banyak pihak yang tetap meminta izin secara langsung kepada mereka, terutama lewat media sosial
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer Slank, Bimbim, menegaskan siapa pun yang ingin menggunakan lagu-lagu milik Slank tidak perlu meminta izin secara langsung, selama sudah membayar royalti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bimbim, dalam sistem hukum saat ini, izin bukan menjadi keharusan selama penyelenggara acara sudah melaporkan dan membayar royalti kepada lembaga terkait.
"Hukum positif kita sekarang enggak harus izin. Mereka hanya ngelapor dan bayar royalti. Biasanya yang bayar itu promotor, EO, atau kafe," kata Bimbim saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2025).
"Mereka lapor lagu Slank apa yang mereka pakai," lanjutnya.
Baca juga: Slank Soroti Kisruh Royalti Musik, Harap Revisi UU Hak Cipta Segera Dilakukan
Slank mempercayakan pengelolaan hak dan royalti atas karya-karya mereka kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang berperan sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Meski begitu, Bimbim dan vokalis Slank, Kaka, mengungkapkan masih banyak pihak yang tetap meminta izin secara langsung kepada mereka, terutama lewat media sosial.
"DM-DM gitu sih banyak. Ngomong ‘eh gue bawain lagu ini’," ungkap Kaka.
Kaka mengapresiasi niat baik tersebut, namun menegaskan tidak ada kewajiban untuk meminta izin selama prosedur pembayaran royalti telah dipenuhi.
Sebagaimana diketahui, isu perizinan dan royalti tengah menjadi sorotan di industri musik Indonesia.
Beberapa konflik yang mencuat di antaranya adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano, serta laporan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora.
Piyu Padi dan Ari Bias Sampaikan Pesan untuk Para Musisi di Tengah Kisruh Hak Cipta dan Royalti |
![]() |
---|
LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil |
![]() |
---|
Sosok Willy Aditya, Anggota DPR yang Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta |
![]() |
---|
Piyu Padi Hadiri Diskusi Revisi UU Hak Cipta di DPR, Soroti Lisensi dalam Pertunjukan Musik |
![]() |
---|
AKSI dan VISI Kompak Dorong Revisi UU Hak Cipta, Bahas Aturan Perizinan Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.