15 Pengacara Kawal Vidi Aldiano Hadapi Gugatan Royalti Lagu Nuansa Bening Rp24,5 Miliar
Vidi Aldiano mengirimkan perwakilannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk menghadapi gugatan Rp 24,5 M Keenan Nasution.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya mengirimkan perwakilannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk menghadapi gugatan Rp 24,5 Miliar yang dibuat musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'.
Vidi Aldiano menunjuk 15 advokat jadi kuasa hukumnya, dari tim Yakup Hasibuan lawyer menghadapi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Baca juga: Sidang Gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano Ditunda, Kuasa Hukum: Kita Baru Terima Kuasa
Sardome Purba kuasa hukum Vidi Aldiano menyerahkan pihaknya sudah mendaftarkan berkas dan surat kuasa, kepada tim majelis hakim yang menangani perkaranya.
"Ada 15 orang penerima kuasa (dari Vidi)," kata Sardome Purba di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Sardome menyebut proses sidang masih dalam tahap pemberkasan, sehingga ia tak bisa menjabarkan soal isi gugatan Keenan kepada Vidi.
"Sidang Minggu depan itu memberikan syarat-syarat yang masih belum dipenuhi, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan," ucapnya yang menyebut sidang ditunda sampai 17 Juni 2025.
Baca juga: Pihak Keenan Nasution Bicara Peluang Damai, Siap Mediasi dengan Vidi Aldiano di Luar Persidangan
Sardome pun tidak menyampaikan apa pesan Vidi Aldiano dalam menghadapi gugatan, karena suami Sheila Dara tidak menyampaikan pesan apapun.
"Belum ada pesan, saya belum dapat memberikan informasi apapun, baru hanya sampai di situ," ungkap Sardome Purba.
Sementara itu, Minola Sebayang tim kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menyampaikan bahwa Vidi masih menggunakan tim kuasa hukum lama, saat mediasi terjadi sebelum masuk ke meja hijau.
"Sidang tadi baru mengirimkan syarat formal aja soal pemberkasan," kata Minola Sebayang.
Dalam ruang sidang pun diakui Minola, belum ada pembicaraan spesifik. Kalau pun ada ia merasa pembahasan masih sama seperti disaat Keenan dan Rudi mediasi dengan Vidi.
"Kalau ada pasti pembahasan pasti masih dalam topik berapa yang layak berkaitan tentang kompensasi dan konsekuensi, akibat adanya pelanggaran," jelas Minola.
Minola menyebut Keenan Nasution dan Rudi Pekerti akan mengikuti setiap proses persidangan, hingga pembahasan lebih lanjut mengenai kompensasi dan konsekuensi akibat pelanggaran hak cipta, hingga muncul tuntutan ganti rugi Rp 24,5 Miliar.
"Kalaupun tidak ada kita serahkan semua ke majelis hakim yang memutuskan perkara ini," ujar Minola Sebayang.
Polemik pelanggaran hak cipta dan royalti Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dengan Vidi Aldiano, bermula di tahun 2008.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.