Senin, 6 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Dibawa ke Rutan Pondok Bambu, sang Kuasa Hukum Sebut akan Ada Kejutan di Persidangan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sebut akan ada kejutan di persidangan kasus yang menjerat kliennya.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Momen Nikita Mirzani menggunakan baju tahanan berwarna merah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut akan ada kejutan di persidangan nanti. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Pada hari ini, Kamis (5/6/2025), perkara Nikita Mirzani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Setelah pelimpahan tersebut, Nikita Mirzani kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Nikita terlihat memakai baju tahanan berwarna merah saat digiring menuju ke Rutan Pondok Bambu.

Dengan pengawalan yang ketat, Nikita Mirzani memilih bungkam saat ditanya mengenai kasus yang menjeratnya saat ini.

Sementara kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menunjukkan sikap santainya meski perkara kliennya segera disidangkan.

Fahmi Bachmid menegaskan, pihaknya bakal membuka fakta-fakta di persidangan terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys.

"Ya kita buka aja di persidangan, nggak ada masalah," ucap Fachmi Bachmid.

Bahkan secara terang-terangan ia menyebut bakal ada kejutan di persidangan nantinya.

"Oh sangat kejutan nanti, santai saja,"  ucapnya.

Saat ditanya mengenai kondisi Nikita, Fahmi pun menyebut klienya kini dalam kondisi baik.

Baca juga: Berbeda dengan Nikita Mirzani, Mail Syahputra Tiba di Kejari dengan Tangan Diborgol

"Baik-baik aja," ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa ada barang bukti yang disita oleh pihaknya .

Barang bukti tersebut berupa uang, mobil, hingga dokumen milik Nikita.

"Barang buktinya ada uang, tapi jumalahnya tidak bisa saya sebutkan, terus ada barang bergerak berupa mobil, ada beberapa alat komunikasi yang kita gunakan untuk pembuktian, dan ada beberapa dokumen," terang Haryoko.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved